Korupsi di Bali

IWS dan IGSW Jadi Tersangka, Ikut Nikmati Uang Korupsi BUMDes Dawan Kaler Klungkung

Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan dua tersangka baru, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
TERSANGKA BARU - Jajaran Kejari Klungkung mengumumkan tersangka baru dalam perkara korupsi pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kamis (15/5/2025). 

IWS dan IGSW Jadi Tersangka, Ikut Nikmati Uang Korupsi BUMDes Dawan Kaler Klungkung

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan dua tersangka baru, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Klungkung, Bali, Kamis (15/5/2025).

Dua tersangka yakni inisial IWS dan IGSW, sebagai distributor UDAKA atau produk air minum yang merupakan salah satu bidang usaha dari BUMDes Kerta Laba.

Baca juga: Astuti Kembalikan Uang Korupsi LPD, Kelebihan Uang Pengganti Dikembalikan ke Terpidana

Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka mengatakan, penetapan tersangka baru dalam perkara ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta di persidangan dengan terdakwa Perbekel Dawan Kaler Non aktif, I Kadek Sudarmawa.

Sebelumnya I Kadek Sudarmawa ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.

"Kami telah menemukan cukup alat bukti, adanya keterlibatan pihak lain yaitu IWS dan IGSW selaku distributor air minum dalam kemasan (UDAKA) sebagai orang yang turut serta menikmati keuangan negara dengan secara melawan hukum dan terhadap distributor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Lapatawe B Hamka, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Kerugian Rp700 Juta, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite SMK N 1 Klungkung

Mereka terbukti ikut menikmati uang hasil korupsi pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.

Setelah ditetapkan tersangka, IWS dihadapan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung dan dihadapan Kuasa hukumnya, telah menitipkan uang sebesar Rp292.323.500. yang diakuinya sebagai kesalahan dirinya saat bertindak selaku distributor UDAKA. 

Sementara tersangka IGSW setelah diperiksa, juga telah mengembalikan uang sejumlah Rp100.000.000, dari total keseluruhan nilai kerugian yang ditimbulkan olehnya yaitu sebesar Rp310.789.500.

Baca juga: Sayu Terjerat Korupsi Rp1,7 Miliar Lebih, Tipu Ratusan Korban di Jembrana

Jumlah itu sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, yang muncul dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba.

"Sejauh ini keseluruhan nilai kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan dalan perkara ini sekitar Rp689 juta, dari total keseluruhan kerugian negara dari perkara ini yang mencapai Rp1,7 Miliar," ungkap Lapatawe.

Uang yang berhasil diselamatkan tersebut, nantinya akan digunakan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara dalam pembuktian di persidangan serta akan disetorkan pula ke kas negara.

Baca juga: KEJARI Segera Tetapkan Tersangka! Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite SMKN 1 Klungkung

Sementara belum dilakukan penahanan terhadap IWS dan IGSW, karena masih dalam tahap pemeriksaan.

Keduanya juga dianggap masih kooperatif.

"Walaupun tersangka melakukan pengembalian, tapi tidak menghapus pidana, hanya meringankan. Perkara akan tetap lanjut sampai kami sidangkan" jelas Lapatawe B Hamka. (*)

 

Berita lainnya di Korupsi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved