Narkoba di Bali

Selamatkan 4.589 Orang dari Bahaya Narkoba, Polda Bali Ungkap 2,7 Kg Narkoba Senilai Rp 2 Miliar

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali baru-baru ini berhasil menangkap pelaku narkoba di Buleleng di Pasar Sangsit.  

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
RILIS KASUS - Tersangka kasus narkoba yang berhasil diungkap Polda Bali dihadirkan ke Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat (16/5). 

TRIBUN-BALI.COM  - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan jajaran mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan barang bukti seberat 2,7 kilogram narkoba dari berbagai jenis.

Sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, pada Jumat (16/5). 

"Direktorat Narkoba dan jajaran ungkap 2,7 Kg Narkoba berbagai jenis," ungkap Kabid Humas. 

Pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan selama satu bulan terakhir sejak bulan April hingga 14 Mei 2025.  

Adapun rincian barang bukti dari jenis dan berat masing-masing narkoba yang diamankan paling banyak adalah ganja 1.343,31 gram dan sabu 964,61 gram.

Baca juga: TOLONG Hormati Tradisi Bali, Kapolda Imbau ke Konsul Agar WNA ke Pulau Dewata Patuhi Aturan

Baca juga: POLISI Tahan Puluhan Preman, Aksi dari Tukang Palak hingga Intimidasi, Kabid Humas: Bali Masih Aman

Sisanya, terdapat kTC 7,56 gram, kokain 48,62 gram dan MDMA 337 gram. Pengungkapan Narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polda Bali tersebut bernilai cukup fantastis hingga mencapai Rp 2.047.281.500.

"Dari hasil pengungkapan tersebut Polda Bali menetapkan 34 orang tersangka dan di antaranya ada 8 WNA sebagai tersangka yang diamankan saat membawa Narkoba di kawasan maupun di sekitar Bandara Ngurah Rai," bebernya.

Dari jumlah 2,7 kg narkoba yang disita sebagai barang bukti Ditresnarkoba Polda Bali, menyelamatkan sekitar 4.589 orang generasi anak bangsa dari bahaya pengaruh Narkoba.

"Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum yang berlaku," tuturnya.

Pengungkapan ini membuktikan masih maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Bali dan pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh narkoba terhadap generasi bangsa.

"Karena Narkoba merupakan musuh kita bersama maka Polda Bali dan jajaran berkomitmen perang dan memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polda Bali," pungkas dia. (ian) 

Gagalkan Pengiriman 1,9 Kg Ganja

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali baru-baru ini berhasil menangkap pelaku narkoba di Buleleng di Pasar Sangsit.  Dua pelaku yakni, pegawai swasta AAM (23) dan NRM (24) seorang pengangguran, kini diamankan BNNP Bali hasil tindaklanjut informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara.

Informasi dari BNNP Sumut menyebutkan bahwa adanya paket kiriman diduga narkotika jenis ganja yang dikirim ke daerah Buleleng Bali, pada Rabu (14/5). Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali kemudian bersama BNNK Buleleng segera bergerak melakukan Controlled Delivery terhadap paket tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui seseorang inisial AAM di suruh oleh temannya berinsial NRM untuk mengambil paket tersebut kemudian melakukan serah terima di Pasar Sangsit," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H di Denpasar, pada Jumat (16/5).

"Sumber barang dari Sumut, pengakuan pelaku karena faktor ekonomi," imbuhnya.

Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali beserta jajaran segera melakukan penangkapan terhadap tersangka AAM dan NRM di Pasar Sangsit.

"Dihadapan saksi masyarakat, dilakukan penggeledahan dan diketahui paket tersebut berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1.923,11 gram," bebernya. 

Atas pengungkapan kasus ini, BNNP Bali menyampaikan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan saja, namun sudah merambah kawasan pedesaan. 

"Untuk itu masalah ini perlu perhatian semua pihak, termasuk aparat desa dan masyarakat setempat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungannya dari ancaman bahaya narkoba," ujar Kepala BNNP Bali.

Terhadap kedua tersangka dilakukan penyidikan sampai tuntas dan selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap jaringan narkotika yang terlibat. 

"Semoga pengungkapan ini bisa membongkar jaringan narkotika antar provinsi yang selama ini beroperasi di wilayah Provinsi Bali dan khususnya di Desa Sangsit, Sawan, Buleleng," pungkasnya. (ian). 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved