Berita Buleleng
Naik Bemo Berjamaah Saat Pelantikan, Calon Pegawai PPPK di Setda Buleleng Segera Terima SK
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengungkapkan, dari apa yang ia lihat para pegawai sangat antusias menanti SK PPPK.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ady Sucipto
Lebih lanjut dikatakan, acara rangkaian pelantikan dan penyerahan SK dimulai pada Kamis (19/6) sore, dengan ritual mejaya-jaya.
Selanjutnya prosesi penyerahan SK pada Jumat (20/6) pagi, yang diperkirakan acara selesai pukul 08.30 Wita.
"Mengenai antisipasi gangguan lalulintas di sekitar, pihak Dishub Buleleng sudah membuatkan skema pengalihan arus lalulintasnya," ucap dia.
Sekda menambahkan, terhadap para calon PPPK yang akan dilantik, pihaknya sudah sering menekankan dua hal, pada setiap pertemuan zoom meeting.
Pertama, harus mengubah mindset sebab saat ini statusnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga harus mengikuti seluruh aturan kepegawaian.
"Ada UU 20 tahun 2023 yang harus diikuti. Baik itu disiplin, kehadiran, bekerja, berpakaian, semua ada aturannya. Dan dia juga bisa diberikan sanksi sesuai ketentuan UU kepegawaian," tegasnya.
Baca juga: Indisipliner dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Buleleng Dipecat Tidak Hormat
Selain itu Sekda meminta para pegawai lebih meningkatkan produktivitas, serta motivasi dan etos kerja.
Sebab para pegawai telah memiliki status kepegawaian yang jelas dengan hak yang jelas juga.
"Sekarang haknya sudah jelas, oleh karena itu kewajibannya juga harus lebih jelas. Maka dia (pegawai) diharapkan lebih produktif membantu kepala daerah mewujudkan seluruh proses pembangunan," tandasnya. (mer)
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Loka POM Buleleng Bali Temukan Obat Tanpa Izin Edar, Pengawasan Akan Diperketat |
![]() |
---|
MASIH Lanjut Kasus GA & WA, Kini Keluarga Datangi Kantor DPRD Buleleng Usut SK Pemberhentian PPPK! |
![]() |
---|
Loka POM Temukan Produk Kosmetik Kedaluwarsa & Obat Tanpa Izin Edar, Pengawasan Akan Diperketat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.