CPNS & PPPK
MESADU ke DPRD Buleleng Puluhan Pegawai Non ASN, 900 Tenaga Kontrak di Klungkung Belum Lulus PPPK
Nasib serupa juga dialami rekan Sugiana di Bidang Sumber Daya Air. Dari 21 orang yang ikut seleksi, seluruhnya mendapat
TRIBUN-BALI.COM - Kantor DPRD Buleleng kembali didatangi puluhan pegawai kontrak pada Selasa (1/7). Mereka meminta solusi terkait hasil pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, di mana para pegawai mendapat status sebagai R4.
Untuk diketahui status R4 memiliki arti bahwa pegawai pegawai non-ASN tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kendati secara umum pegawai dengan kode R4 dinyatakan lulus, namun tanpa kode L atau L2, mereka belum mendapatkan formasi atau penempatan.
Tentu para pegawai tak terima, sebab mereka merasa telah mengabdi belasan tahun. Seperti Ketut Sugiana. Ia sudah mengabdi sebagai penjaga bendungan di bawah bidang Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng sejak tahun 2009. Pada seleksi PPPK tahap II Mei 2025 lalu, seluruh tahapan juga sudah diikuti. Namun hasilnya, ia mendapatkan kode R4.
Nasib serupa juga dialami rekan Sugiana di Bidang Sumber Daya Air. Dari 21 orang yang ikut seleksi, seluruhnya mendapat kode R4. Mirisnya, formasi yang ada justru sudah diisi oleh peserta dari seleksi PPPK tahap 1.
Oleh sebab itu, Sugiana bersama perwakilan R4 lainnya dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mendatangi gedung DPRD Buleleng dengan harapan Pemerintah Daerah bisa memperjuangkan status kepegawaiannya. Apalagi pengabdian sudah dilakukan belasan tahun.
“Harapan kami sudah jelas ada status yang pasti. Kalau saat ini apakah masuk paruh waktu atau penuh waktu, belum ada ketentuannya,” ucap dia.
Baca juga: TRAGEDI Aryana dan Surya Alami Luka-luka, Mobil Putar Haluan Sebabkan Laka Beruntun di Melaya
Baca juga: KORUPSI Ratusan Miliar LPD Sangeh Hanya Diganti Rp30,5 Juta, Minta Jaksa Sita Aset Agus Aryadi

Kedatangan para pegawai kontrak ini diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi. Kepada awak media, ia menyebut ada tiga tuntutan yang disampaikan para pegawai non-ASN.
“Pertama, mereka yang datang sudah mengabdi belasan tahun namun dinyatakan R4 padahal nilainya bagus.
Selanjutnya, PPPK tahap dua ini menginginkan agar ke depan masih bisa bekerja di Pemkab Buleleng. Terakhir meminta kejelasan status agar bisa diangkat sebagai PPPK,” ungkapnya.
Wandira mengaku, seluruh tuntutan dari pegawai non-ASN telah ia catat untuk selanjutnya disampaikan ke Ketua DPRD Buleleng. Setelahnya DPRD Buleleng akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas terkait.
Tujuannya untuk memperjelas berapa jumlah pegawai non-ASN yang belum mendapat formasi serta mencari penyelesaian masalahnya. “Kami akan diskusi dengan Ketua DPRD dan menyusun jadwal dengan dinas terkait, semoga bisa mendapatkan jalan keluar,” tegasnya.
Di sisi lain, sebanyak 3.569 PPPK tahap I dan 123 PNS di lingkup Pemkab Buleleng menjalani pelantikan serta penyerahan SK sebagai PPPK di Taman Kota Singaraja pada Jumat (20/6) lalu. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyerahkan SK secara simbolis pada para PPPK.
Kepada awak media, Sutjidra mengungkapkan hari ini pihaknya mengambil sumpah terhadap 3.569 PPPK tahap I dan 123 PNS di lingkup Pemkab Buleleng. Pada kesempatan itu pula, ia menekankan pada seluruh pegawai yang telah diambil sumpahnya, agar meningkatkan integritas.
“Saya tekankan pada seluruh pegawai harus berdedikasi, loyal, disiplin dan tertib. Utamanya meningkatkan integritas melayani masyarakat kabupaten Buleleng,” ucapnya.
Sutjidra mengaku pihaknya masih memperjuangkan para pegawai kontrak lainnya, agar bisa diangkat sebagai PPPK pada tahap II nanti. Di mana untuk seleksinya sudah dilakukan bulan lalu di Undiksha.
Menurut Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini, dengan adanya hasil seleksi PPPK tahap II, maka kebutuhan pegawai di Pemkab Buleleng akan terpenuhi.
“Kalau menurut formasinya sih harusnya semua bisa ter-cover. Baik itu dari tahap pertama maupun kedua. Mengenai hasil tesnya kita masih menunggu hasil dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tandas dia.
Sementara itu, tenaga non-ASN di Pemkab Klungkung yang mengikuti tes PPPK gelombang kedua kurang lebih 1.000 orang, yang mana lebih dari 900 orang belum lulus.
Bupati Klungkung Made Satria menyatakan telah menugaskan BKPSDM Kabupaten Klungkung untuk berkoordinasi dengan BKN agar diupayakan untuk secepat mungkin mencarikan solusi yang terbaik.
“Saat ini kami masih proses untuk memperjuangkan mereka yang belum lulus ini agar bisa mendapatkan yang terbaik sesuai harapan mereka,” ungkapnya. (mer/mit)
Perjanjian Kerja Setahun
Sementara itu, sebanyak 1.629 pegawai resmi menerima surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di GOR Swecapura, Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung, Selasa (1/7). Setelah dilantik dan diambil sumpahnya, kinerja PPPK ini akan terus dievaluasi. Terlebih perjanjian kerja mereka berlaku selama 1 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klungkung Ida Bagus Wirawan Adi Putra mengatakan, perjanjian kerja PPPK tersebut berlaku selama 1 tahun mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026. Nantinya setelah dilantik, kinerja ribuan PPPK tersebut akan terus dievaluasi.
Mereka nanti diminta membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk dievaluasi. “Mereka (PPPK) membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), SKP ini yang akan jadi bahan evaluasi,” ujar Wirawan.
Menariknya, setelah dilantik PPPK di Klungkung langsung menerima gaji yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat per 1 Juli 2025. Sementara penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bergantung dari kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, I Dewa Putu Griawan mengatakan, meskipun gaji PPPK berumber dari DAU, ia memastikan tidak sampai menganggu pembiayaan program pembangunan di Klungkung. Hal ini karena DAU yang dialokasikan oleh pusat untuk PPPK sifatnya mengkhusus.
“Jadi DAU itu dari pusat sudah di plot peruntukannya untuk apa. Tidak menganggu pengalokasikan untuk kegiatan lainnya,” terang Dewa Griawan.
Sementara Bupati Klungkung I Made Satria menyatakan, sejalan dengan pemerintah pusat, Pemkab Klungkung melakukan penataan tenaga non-ASN dengan mengusulkan formasi sejumlah 1.822 untuk diangkat menjadi PPPK. Pihaknya menyadari pengangkatan PPPK ini tentu akan berdampak terhadap peningkatan belanja pada APBD khususnya belanja pegawai, khususnya untuk pemberian TPP.
“Di tengah-tengah keterbatasan anggaran yang kita miliki, Pemkab Klungkung tetap berkomitmen untuk melaksanakan salah satu amanat penting dari pemerintah pusat yaitu kebijakan penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan PPPK,” ujar Satria.
Langkah ini, menurut Bupati Satria bukanlah keputusan yang ringan. Namun pihaknya meyakini bahwa ini adalah bentuk keberpihakan terhadap ribuan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di daerah.
“Kami berharap kepada PPPK yang baru dilantik ini agar bisa bekerja lebih optimal, kinerja yang tinggi dalam rangka mensukseskan program-program pemerintah lima tahun kedepan,” harap Satria.
Total peserta PPPK yang lulus seleksi kompetensi tahap I formasi 2024 sejumlah 1.634 orang. Di mana dari jumlah tersebut pada saat pemberkasan usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dan penerbitan Pertek NI PPPK terdapat 2 orang yang mengundurkan diri, 2 orang meninggal dunia dan 1 orang yang tidak memenuhi syarat dalam penerbitan Pertek NI PPPK. Sehingga jumlah Pertek NI PPPK yang diterbitkan sebanyak 1.629. (mit)
BATAL Lulus 1 PPPK Jembrana, Sudah Diberhentikan OPD Sebelum Seleksi, Simak Alasannya! |
![]() |
---|
Formasi Teknis dan Nakes Sudah Diumumkan, Calon PPPK Tahap I Dilantik Pekan Depan |
![]() |
---|
BATAL Terima SK PPPK 8 Pegawai Kontrak, 3.692 Pegawai Kontrak Resmi Jadi Bagian ASN Pemkab Buleleng |
![]() |
---|
KISAH Haru Made Budiarta, Penyandang Disabilitas yang Diangkat Jadi ASN Usai 20 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
127 CPNS Terima SK Bupati, Pemkab Gianyar Tegaskan Tak Ada Gratifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.