Pencurian di Denpasar

BOBOL Brankas Timezone Level 21 Mall Denpasar, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp 127 Juta

Pelaku berjalan kaki dari tempat kosnya menuju Level 21 Mall, lalu masuk melalui pintu loading dan langsung menuju lantai 3 ke area Timezone.

(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin) 
TERDUGA PELAKU - Pelaku pencurian uang di dalam brankas Timezone Level 21 Mall Denpasar didampingi petugas saat dihadirkan pada konferensi pers. 

Iptu Demiral menyampaikan kurang lebih 30 menit untuk dapat membobol brankas. “Kurang lebih setengah jam. Disitu (area Timezone) tidak ada orang sama sekali melihat aksi pelaku. Keterangan pelaku sempat bertemu dengan salah seorang officeboy dan mengobrol tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian,” tuturnya.

Mengenai motif diduga karena pelaku sudah 2 bulan tidak bekerja tetapi kebutuhan hidup terus berjalan hingga akhirnya melakukan aksi pencurian.

“Tidak bekerja sudah 2 bulan karena biaya hidup di kota mungkin agak tinggi jadi melakukan pencurian,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Roy diantaranya palu dan obeng yang digunakan untuk mencongkel, jaket hoodie yang digunakan pelaku saat beraksi, iPhone 16 ProMax dan sisa uang hasil kejahatan berjumlah Rp 80.895.000. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun. (zae)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved