Sampah di Bali
Kemenperin Dukung Langkah Kemendagri Minta Gubernur Bali Kaji Lagi Dampak Larangan AMDK di Bawah 1L
Wamenperin juga pernah menyampaikan, agar Gubernur Bali mendiskusikan kepada para pelaku usaha terlebih dahulu terkait kebijakannya tersebut.
Menurutnya, SE Gubernur Koster itu akan mengganggu keberlangsungan usaha industri-industri air minum kemasan yang ada di Bali, baik besar maupun industri kecil.
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari, menyebut kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut berisiko, menghilangkan hak konsumen untuk memilih produk sesuai kebutuhan.
"Pelarangan ini berdampak langsung terhadap preferensi konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak untuk memilih produk adalah hak dasar yang wajib dihormati,” ujarnya.
Menurut Fitrah, kebijakan pelarangan itu bukan hanya membatasi pilihan konsumen, tetapi juga membebani dari sisi biaya dan kepraktisan.
Terutama bagi wisatawan yang mengandalkan air kemasan kecil selama bepergian. “Konsumen dipaksa membeli air dalam kemasan besar, yang tidak selalu praktis. Ini jelas merugikan, terutama di sektor pariwisata yang menjadi andalan Bali,” tandasnya. (*)
Target 250 Ton per Hari, TPST Tahura 1 Denpasar Dikhususkan Mengolah Sampah Organik |
![]() |
---|
TPST Tahura 1 Denpasar Bali Akan Dikhususkan Untuk Mengolah Sampah Organik, Target 250 Ton Per Hari |
![]() |
---|
22 Kendaraan Angkutan Sampah DLHK Denpasar Bali Rusak Berat, Masih Operasikan 104 Armada |
![]() |
---|
TPST Kesiman Kertalangu Bali Jadi Pusat Daur Ulang, Pemkot Denpasar Siapkan Rp 6 Miliar untuk Mesin |
![]() |
---|
IMBAU Swasta Hingga Perbankan Bangun Teba Modern, Upaya Pemkot Denpasar Atasi Masalah Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.