Sampah di Bali

Kemenperin Dukung Langkah Kemendagri Minta Gubernur Bali Kaji Lagi Dampak Larangan AMDK di Bawah 1L

Wamenperin juga pernah menyampaikan, agar Gubernur Bali mendiskusikan kepada para pelaku usaha terlebih dahulu terkait kebijakannya tersebut.

Pixabay
ILUSTRASI - Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang meminta agar Gubernur Bali I Wayan Koster, mengkaji lagi dampak yang ditimbulkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter mendapat dukungan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Menurutnya, SE Gubernur Koster itu akan mengganggu keberlangsungan usaha industri-industri air minum kemasan yang ada di Bali, baik besar maupun industri kecil. 

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional  (BPKN), Fitrah Bukhari, menyebut kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut berisiko, menghilangkan hak konsumen untuk memilih produk sesuai kebutuhan.

"Pelarangan ini berdampak langsung terhadap preferensi konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak untuk memilih produk adalah hak dasar yang wajib dihormati,” ujarnya.

Menurut Fitrah, kebijakan pelarangan itu bukan hanya membatasi pilihan konsumen, tetapi juga membebani dari sisi biaya dan kepraktisan.

Terutama bagi wisatawan yang mengandalkan air kemasan kecil selama bepergian. “Konsumen dipaksa membeli air dalam kemasan besar, yang tidak selalu praktis. Ini jelas merugikan, terutama di sektor pariwisata yang menjadi andalan Bali,” tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved