Berita Denpasar

MEMILUKAN! Diculik Mantan Kekasih di Denpasar, Kasus Penculikan Bocah Bule Belum Terungkap

MEMILUKAN! Diculik Mantan Kekasih di Denpasar, Kasus Penculikan Bocah Bule Belum Terungkap

istimewa
BERI PENJELASAN – Wanita Inggris Kathryn Dench menangis sambil minta bantuan polisi. Dari kanan: I Gusti Ngurah Bayu Pradana (PH), Anna Fransiska Santoso (PH), Kathryn Rosalie Joy Dench (Pelapor), Bening Dian Pertiwi (PH), dan I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra (PH). 

“Ini bukan soal memutus akses. Kami tetap tawarkan kesempatan bertemu asalkan didampingi dan SEB tetap tidur di rumah saya. Tapi dia tidak pernah datang,” tambahnya.

Kath menegaskan bahwa tindakan mantan kekasihnya yang membawa SEB secara paksa sudah memenuhi unsur penculikan anak sebagaimana Pasal 330 KUHP, dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.

Terlebih, SEB telah dibawa keluar dari Bali menuju Tangerang pada hari yang sama.

Kuasa hukum, Bayu Pradana, menyoroti lambatnya penanganan aparat.

“Sudah ada saksi mata dan CCTV, tapi hingga kini belum ada kabar apakah sopir pelaku sudah diperiksa,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Oka Wijana.

“Kelambatan ini sangat berisiko, baik secara hukum maupun psikologis bagi anak.” kata Oka.

Anna Fransiska menambahkan bahwa sejak diculik, kliennya hanya diizinkan enam kali video call dengan anak, itu pun dengan durasi terbatas dan percakapan terkendali.

“Anak tampak tertekan, tidak boleh bicara tentang hidupnya di Bali bahkan tentang anjing peliharaannya,” tutur Anna.

Pihak terduga pelaku, tambahnya, kini bahkan menolak seluruh bentuk komunikasi.

Kondisi ini mendorong kuasa hukum melapor ke KemenPPPA, namun sayangnya, menurut Anna, hanya ditanggapi dengan tawaran mediasi.

“Ini bukan sekadar konflik hak asuh, tapi persoalan perlindungan anak dan pelanggaran hukum,” tegas Anna.

Bening Dian Pertiwi menekankan bahwa ketidaktegasan otoritas bisa menciptakan preseden buruk, putusan pengadilan bisa saja diabaikan tanpa konsekuensi.

Ia menuntut semua pihak, termasuk KemenPPPA dan penegak hukum, menindak tegas pelaku. 

“Jika ada mediasi, kami minta SEB dibawa kembali ke Bali terlebih dahulu. Sayangnya, hingga kini pelaku menolak, bahkan dalam email terakhir 4 Juli lalu, menyatakan tidak akan membawa SEB kembali,” pungkasnya.

Kath pun menutup konferensi pers dengan suara lirih dan air mata.

“Saya harap SEB bisa melihat berita ini. Mama sangat mencintaimu dan selalu berjuang untukmu setiap detik,” tutupnya terisak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved