Berita Buleleng
Polisi Tangani Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Buleleng 45, Kerugian Bernilai Rp 2,8 M
Pihaknya akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti, sebelum penetapan tersangka.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Diberitakan sebelumnya, salah satu pejabat di PT BPR BANK BULELENG 45 (Perseroda) dilaporkan ke Polres Buleleng karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Terlapor yang diketahui berinisial GKS ini diduga maling uang kas bank selama setahun belakangan, hingga total kerugian mencapai miliaran.
Informasinya, GKS mengambil uang yang ada pada Kas Bank (Brankas). Selanjutnya ia memanipulasi pembukuan untuk mensiasati agar seolah-olah kondisi kas seimbang antara debet dan kredit.
Perbuatan GKS ini dilakukan sejak April 2024 hingga April 2025.
Konon, uang hasil curian ini digunakan untuk bermain judi sabung ayam.
Sehingga dalam setahun belakangan, PT BPR BANK BULELENG 45 (Perseroda) mengalami kerugian Rp2,85 miliar. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.