Pembunuhan di Buleleng

KASUS Pembunuhan Bos Cengkeh di Buleleng, SY Pelaku Tunggal Terancam Pidana 15 Tahun Penjara!

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura memastikan bahwa SY, merupakan pelaku tunggal dalam kasus pencurian dan pembunuhan ini.

ISTIMEWA
OLAH TKP- tim penyidik Satreskrim Polres Buleleng saat melakukan olah TKP di kediaman Ketut Parmi, Kamis (24/7) 

Sy melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 Wita. Ia masuk ke kamar Parmi, kemudian menutup wajah Parmi hingga tak bernyawa. Kemudian SY menguras barang berharga berupa uang tunai Rp80 juta, hingga sejumlah perhiasan yang ada di brankas milik Parmi. 

Uang tersebut kemudian digunakan untuk menebus sepeda motor, membeli ponsel, hingga judi slot. Bahkan, kata Kapolres, uang hasil curian ini juga digunakan untuk membeli narkoba. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved