Soal Polemik HK di Bali, Giri Prasta Minta Desa Adat Ingatkan Dresta, Awig-awig dan Pararem yang Ada

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta

 TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Polemik adanya aliran Hare Krisna (HK) di Bali sampai saat ini masih bergulir.

Bahkan terkait adanya polemik tersebut, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pun unjuk komentar.

Pihaknya menyarankan masyarakat terutama desa adat untuk ingat Dresta, Awig-awig, Pararem  yang ada.

Kendati sampai saat ini masih menjadi polemik di masyarakat, Giri Prasta pun menyerahkan sepenuhnya kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat.

Pilkada Serentak Digelar 9 Desember Mendatang, Begini Empat Arahan Presiden Jokowi

Selama Ini Hanya Jago di Darat, Kini Bali Siapkan Regulasi Pungut Retribusi di Laut

Nelayan Lobster Sambut Baik Terbitnya Permen KP, HNSI Tabanan Dorong Segera Penuhi Syarat Legalitas

Secara pribadi pihaknya mengaku tidak memiliki kapasitas untuk mendukung atau melarang aliran tersebut.

“Jujur ya, kami secara pribadi adalah orang Nusantara, Hindunya Hindu Bali. Terhadap persoalan boleh atau tidaknya HK itu kami serahkan kepada PHDI Pusat,” tegas Giri Prasta ketika dimintai komentarnya soal pelarangan HK usai rapat Paripurna DPRD Badung di Gedung Dewan, Rabu (5/8/2020).

Pihaknya menjelaskan, karena sudah menjadi kewenangan lembaga umat Hindu, pihaknya pun enggan berkomentar soal HK ini.

 “Itu silahkan mau gimana keputusan PHDI. Itu bukan ranah Giri Prasta  membicarakan hal itu,”jelasnya

Namun demikian, Bupati asal Pelaga ini meminta desa adat di Badung agar bisa menyaring supaya aktifitas desa adat tidak sampai disusupi oleh kepentingan lain diluar desa adat itu sendiri

“Yang jelas kami dengan tegas meminta kepada desa adat, yang pertama dresta, awig-awig dan perarem ini jangan sampai hilang.

Jangan sampai aliran ini memakai fasilitas desa adat,” katanya.

 Tapi, kalau aliran ini memakai tempat ibadahnya sendiri, ataupun rumah pribadi, pihaknya juga tidak bisa melarang.

“Yang namanya aliran ini memakai tempat ibadahnya atau rumahnya sendiri, itu tidak ada kewenangan dari Giri Prasta untuk melarang.

Tapi, kalau memakai fasilitas umum milik desa adat  kita, ya mohon maaf jangan, kan begitu,” tukasnya.

Sosialisasi Perarem Pencegahan Penyebaran Covid-19, Sejumlah Titik Strategis di Kuta Dipasang Banner

Tak Punya Regulasi, Pemprov Bali Belum Bisa Keluarkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Jadwal Liga Champions, 11 Laga hingga Final, Juventus vs Lyon, Buka Laga Perempat Final

Seperti diketahui, munculnya aliran HK di Bali mendapat penolakan dari warga Hindu Bali.

Halaman
12

Berita Terkini