TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kecamatan Kediri menjadi kawasan kumuh terluas dari 10 kecamatan yang ada di Tabanan, Bali.
Tahun 2020 ini, kawasan kumuh di Tabanan masih di angka 116 hektar atau tak berubah banyak dari tahun 2019 lalu, yang angkanya 116,35 hektar.
Terlebih lagi, anggaran penataan kawasan kumuh tahun 2020 ini ditiadakan karena pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Tabanan, I Made Yudiana menyebutkan, luas kawasan kumuh di Tabanan tercatat 116 hektar.
Dari 10 kecamatan, kawasan kumuh terluas ada di Kecamatan Kediri, tepatnya di Desa Banjar Anyar.
"Kecamatan Kediri yang terluas dari 10 kecamatan yang ada," kata Yudiana, Jumat (18/9/2020).
• Selokan Kumuh di Batuan Gianyar Disulap Jadi Tempat Rekreasi
• Dinas PU Usulkan Bantuan Septic Tank Bagi Desa Kumuh di Klungkung
• Cegah Munculnya Permukiman Kumuh, Dinas Perkim Gelar Sosialisasi Publik Rancang Ranperda RP3KP
Dia melanjutkan, setelah Kecamatan Kediri, posisi kedua kawasan kumuh di Kecamatan Tabanan, dan posisi nomor tiga di Kecamatan Marga.
Daerah masuk atau dikategorikan kawasan kumuh karena belum memenuhi tujuh indikator, di antaranya, sebut dia, air minum, sanitasi, persampahan, jalan lingkungan, kepadatan perumahan, proteksi pemadam kebakaran, dan drainase.
"Yang paling mendasar itu peningkatan jumlah penduduk, kemudian faktor hidup sehat," ungkapnya.
Yudiana mengakui, meskipun di Tabanan masih terdapat wilayah yang dikategorikan kumuh, namun penataan sebenarnya sudah dilakukan setiap tahun.
Hanya saja, untuk tahun 2020 anggaran penataan kawasan kumuh tidak disediakan Pemkab Tabanan lantaran dialihkan ke penanganan Covid-19.
• Lahan Kumuh di Denpasar Seluas 82,6 Hektar, Denpasar Utara Paling Luas dari 4 Kecamatan
• Lembongan Masuk Kategori Kawasan Kumuh, Minim Ruang Terbuka Hijau dan Drainase Tersumbat
• Pembukaan Ecopark di Suwung Berpotensi Tingkatkan Kawasan Kumuh Capai 25 Hektar di Denpasar
Namun, anggaran penataan kawasan kumuh didapat dari Balai Prasarana Wilayah Perumahan dan Pemukiman Provinsi Bali dengan jumlah pagu anggaran Rp 7 miliar.
Jumlah anggaran tersebut untuk menangani kawasan kumuh di Desa Peken Blayu dan Desa Umadiwang, Kecamatan Marga.
Sementara penataan kawasan kumuh di Kecamatan Kediri belum dilakukan tahun 2020 ini.
Sebab penataan sudah pernah dilakukan tahun 2016 dari Balai Prasarana Wilayah Perumahan dan Permukiman Provinsi Bali.
"Penataan harus bertahap karena tidak bisa dilakukan sekaligus. Tahun ini alokasi anggaran yang diperoleh untuk penataan sudah dilakukan di Kecamatan Marga," tandas Yudiana.
(*)