Laporan wartwan Tribun-Bali.com, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali kedatangan pihak-pihak yang melaporkan Senator Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE, pada Jumat (30/10/2020).
AWK diduga melakukan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca juga: AWK Usut ke Jalur Hukum Pelaku Pemotongan Video
Baca juga: Pelapor AWK Bawa Alat Bukti Video, Polda Masih Analisa Laporan Shandi Murti
Baca juga: AWK Dilaporkan ke Polda Bali, Diduga Lakukan Penodaan Agama Hindu
AWK diadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anggota DPD RI dari Bali itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia khususnya Agama Hindu.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 156 a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunun dan/atau Penodaan Agama.
Baca juga: Pelapor AWK Bawa Alat Bukti Rekaman Video, Ini yang Dilaporkan
Pihak Kuasa Hukum pelapor, I Nengah Yasa Adi Susanto telah menerima tanda terima surat pengaduan masyarakat dengan nomor Dumas 753/X/2020/Bali/Ditreskrimsus atas dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu, dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasubdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci menjelaskan, terkait proses, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur.
"Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada," ujarnya.
Baca juga: Pagi Ini Perguruan Sandhi Murti Lapor Balik AWK ke Polda Bali
Sedangkan, jika tidak memenuhi unsur pidana akan diinformasikan kepada pihak pelapor.
Oleh karena itu, laporan yang masuk akan dianalisa terlebih dahulu untuk proses lebih lanjutnya.
"Kalau tidak ada unsurnya ya tetap kita informasikan kepada pelapor bahwa tidak ada unsur pidana, semua laporan prosesnya begitu. Kita melalui proses analisa dulu, kalau dipelajari sudah ada unsur-unsur baru proses lebih lanjut," paparnya.
Baca juga: Sandhi Murti Laporkan Balik AWK Atas Dugaan Pelecehan Keyakinan Pemujaan Orang Bali
Hanya saja, saat ini Suinaci mengaku belum melihat laporannya secara langsung.
"Biasanya laporannya masuk ke pimpinan baru nanti masuk ke masing-masing subdit. Saya belum lihat laporannya seperti apa," kata dia. (*)