Berita Badung

TERTIBKAN 8 Bangunan Langgar Sepadan Sungai, Satpol PP Badung Panggil Pemilik untuk Klarifikasi

Suryanegara menegaskan bahwa tidak semua proses penertiban dipublikasikan ke masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum.

ISTIMEWA
CEK LOKASI – Personel Satpol PP Badung saat melakukan pengecekan proyek sepadan sungai, Rabu (14/10). 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Badung terus menertibkan pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan sempadan sungai yang kerap menjadi penyebab penyempitan aliran air dan risiko banjir.

Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung mencatat, hingga Oktober 2025, ada delapan bangunan atau proyek melanggar ketentuan sempadan sungai yang telah ditindak sesuai prosedur.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan. Bahkan semuanya sudah dipasangangi Pol PP line.

"Kemarin saja saja ada lima yanh kami pasangi Pol PP Line. Apalagi dengan perintah bapak bupati untuk menertibkan daerah aliran sungai dan jalur hijau segera, jadi kami harus tegas," ujarnya Kamis (15/10).

Baca juga: KAPASITAS Pengelolaan 50-100 Ton Per Hari, TPST Kesiman dan Tahura Ngurah Rai 2 akan Diubah Jadi PDU

Baca juga: TEWAS WNA Asal Perancis Terseret Arus di Pantai Kelingking Nusa Penida, Evakuasi Berjalan Dramatis!

Pihaknya mengaku penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Jl. Raya Sading Kecamatan Mengwi, Perumahan Dalung Permai dan Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara, Br. Pekandelan dan Desa Sibanggede Kecamatan Abiansemal, Jl. Munduk Batu Belah Desa Pererenan, hingga kawasan Villa Trinity Canggu dan Br. Peliatan Desa Kerobokan. Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran umumnya berupa pembangunan di sempadan sungai yang menyebabkan penyempitan aliran air.

"Tindak lanjut yang dilakukan Satpol PP meliputi pemanggilan klarifikasi, pemasangan Pol PP Line, hingga penghentian sementara aktivitas pembangunan. Bahkan, di beberapa lokasi seperti Vila Trinity Canggu, pemilik dengan kesadaran sendiri bersedia membongkar bangunan yang keluar dari sertifikat hak milik dan mencaplok badan sungai," bebernya.

Suryanegara menegaskan bahwa tidak semua proses penertiban dipublikasikan ke masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum.

"Penertiban tidak saya beritakan, karena ada dampak negatifnya. Nama saya dijual oleh oknum untuk memeras dengan meminta bayaran agar meloloskan proyeknya. Seperti di Pererenan, ternyata kena tipu," tegasnya.

Meski demikian, Satpol PP Badung tetap bergerak aktif menegakkan aturan tata ruang. Pihaknya juga berhati-hati karena sebagian masyarakat belum memahami perubahan RTRW dan RDTR yang menyebabkan perbedaan persepsi soal izin pembangunan.

“Setiap saat ada perubahan tata ruang yang awalnya sawah, berubah menjadi pemukiman. Namun ada juga karena masyarakat bandel dan tidak mau tahu, itu jalur hijau tidak dibolehkan membangun,” jelasnya.

Dalam penanganan setiap kasus, Satpol PP Badung juga berkoordinasi dengan Dinas PUPR. Penindakan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari teguran, pemantauan, hingga penyegelan bangunan.

"Kami dengan PUPR secara SOP menjalankan kerjasama menindaklanjuti setiap laporan ke lokasi terhadap pelanggaran tata ruang dengan melayangkan teguran," ungkapnya. (gus)

Kewenangan Hanya Sampai Penghentian Aktivitas

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menambahkan, kewenangan Satpol PP hanya sampai pada penghentian aktivitas, sedangkan keputusan pembongkaran berada di tangan Bupati Badung

"Kewenangan pembongkaran ada di bapak bupati. Seperti kasus Pantai Bingin, dari laporan hingga berujung pembongkaran," imbuhnya. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved