GWK Bali

GWK Setengah Hati? Soroti Pembongkaran Pagar Beton, Bendesa Adat Heran Perjanjian Pinjam Pakai!

Akses utama jalan warga juga belum dibongkar. Padahal jalan itu yang dipersiapkan menuju sekolah SD dari sebelum ada GWK.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
PEMBONGKARAN - Manajemen GWK Cultural Park melanjutkan pembongkaran pagar tembok beton, Kamis 2 Oktober 2025. 

Masyarakat tidak menginginkan solusi pengalihan jalan karena di lokasi yang dimaksud tidak ada badan jalan, sebagaimana tercantum dalam berita acara 30 Oktober 2007.

“Yang kami inginkan ada suatu penegasan, pengalihan (jalan) itu bukan solusi, di situ tidak ada badan jalan sesuai berita acara 30 Oktober 2007,” tegasnya. 

“Kalau itu terjadi inkonstitusi atau pengingkaran kesepakatan yang telah terjadi. Maka itu kami tegas menuntut jalan itu. Bahwa yang memberikan perjanjian itu adalah PT GAIN yang salah satunya ada pengacara,” jelasnya.  

Pihaknya juga menegaskan teknik pelaksanaan berikutnya bahwa rekomendasi terkait persoalan ini sudah ada. Namun, jika tidak segera dijalankan, masyarakat siap turun langsung. Karena persoalan ini telah berlarut-larut, pihaknya telah berkoordinasi dengan masyarakat untuk menentukan langkah bersama, dan sikap desa sudah jelas sebagaimana hasil paruman.

“Saat ini rekomendasi sudah ada, kalau belum dilaksanakan maka kami turun. Rekomendasi jelas dan gongnya sekarang ada di eksekutif. Tolong clear-kan cepat, agar pariwisata ini tetap kondusif dengan baik dan masyarakat nyaman,” harapnya.
Isu illegal logging

Fraksi Partai Gerindra-PSI DPRD Bali juga menanggapi  isu pembalakan liar (illegal logging) di hutan Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Ketua Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa mengatakan meskipun masih belum jelas karena adanya klaim dari para pengampu kebijakan yang menolak dengan berbagai dalih dan alasan, namun dalam perspektif yuridis, dapat dikatakan bahwa informasi merupakan bukti awal dan sekaligus petunjuk untuk dilakukan pendalaman. Sehingga Fraksi Gerindra-PSI mendorong Gubernur untuk mengambil langkah-langkah konkrit guna memastikan kebenaran informasi tersebut, karena jika terbukti terjadi illegal logging. 

“Mesti diikuti dengan penegakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” jelasnya. 

Dalam sidang kemarin, Fraksi Partai Gerindra-PSI DPRD Bali juga menyoroti bocornya Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di terminal domestik. (sar)

10 POIN - Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa saat membacakan kesimpulan 10 poin penting hasil Paruman Prajuru Desa Adat Ungasan di Pura Dalem Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badunbg, Sabtu (11/10).
10 POIN - Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa saat membacakan kesimpulan 10 poin penting hasil Paruman Prajuru Desa Adat Ungasan di Pura Dalem Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badunbg, Sabtu (11/10). (TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN)

Penyelesaian Konstruktif

Sementara itu, pihak manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sepakat menandatangani perjanjian pinjam pakai terkait akses jalan di kawasan GWK.

Pertemuan yang digelar pada Selasa (14/10) malam dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta jajaran PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) selaku pengelola kawasan GWK.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk mencari penyelesaian yang konstruktif dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Hasilnya, disepakati bahwa jalan yang selama ini digunakan warga tetap dapat dimanfaatkan melalui perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Daerah.

Hasilnya, disepakati bahwa jalan yang selama ini digunakan warga tetap dapat dimanfaatkan melalui perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Daerah.

“Kami bersama-sama dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten mengambil langkah bijak untuk menggeser pagar yang berada di atas lahan kami sehingga tetap ada alternatif akses jalan untuk warga menuju jalan umum demi kepentingan masyarakat di sekitar GWK, dengan perjanjian pinjam pakai yang telah disepakati bersama,” ujar Komisaris Utama PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), Sang Nyoman Suwisma. 

“Kami selalu mengedepankan persatuan bangsa, kerukunan bertetangga dan bermasyarakat. Selain berkomitmen untuk terus memajukan pariwisata Bali, kami ingin mengajak masyarakat bersama meningkatkan percepatan kesejahteraan masyarakat Bali khususnya Desa Ungasan,” sambungnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved