Demo di Bali
4 Tersangka Anak di Bawah Umur,14 Tersangka Unjuk Rasa Anarkis di Bali Komunikasi Via Grup Telegram
Keempat tersangka anak di bawah umur ini dalam proses diversi yaitu PY (15), KW (16), KA (16) dan KL (17) mereka berstatus pelajar.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Para tersangka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para personel Polri yang sedang bertugas mengamankan jalannya Unras baik di depan Mapolda dan DPRD Bali.
“Yang berakibat 13 personel Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Sanglah untuk mendapat perawatan intensif,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, dari 14 orang tersangka di antaranya 10 orang dewasa yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali.
“4 tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing, namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses Diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas,” jelas Kombes Mulyawarman.
“Peran para pelaku anak ikut merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri hingga terluka dan mengambil barang-barang yang ada di dalam boks Randis Polri,” bebernya.
Direktur Reserse Cyber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra menerangkan, di antara para tersangka berkomunikasi di grup Telegram yang akhirnya menjadi bukti Ditreskrimum Polda Bali memproses tersangka.
“Di ruang medsos dari awal kami sudah patroli cyber, untuk barang bukti ada temuan grup yang menjadi bukti Ditreskrimum memproses para tersangka ada grup Telegram yang digunakan para tersangka dalam berkomunikasi, kalau untuk akun medsos provokasi belum ada,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Kemudian tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-2e KUHP.
Tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP.
Sebelumnya diberitakan tersangka berjumlah 15 orang. Namun dari penyidikan 1 orang di antaranya hanya berstatus sebagai saksi.
Dalam konferensi pers tersebut, Irjen Daniel mengimbau seluruh lapisan masyarakat Bali aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing.
“Agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum,” ujarnya. (ian)
14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Saat Aksi Demo Anarkis di Bali, Komunikasi Lewat Grup Telegram |
![]() |
---|
Kasus Intimidasi Jurnalis di Bali, Kapolda: Kami Tidak Pernah Tahu, Semua Sama |
![]() |
---|
MenHAM Minta Kapolda Hadirkan Keadilan Proses Hukum, Natalius Soroti Kasus Kerusuhan Demo di Bali |
![]() |
---|
MENTERI HAM Natalius Pigai Soroti Kasus Kerusuhan Demo di Bali, Minta Kapolda Keadilan Proses Hukum |
![]() |
---|
BUNTUT Demo di Bali, 3 Orang Jadi Tersangka dari 158 Orang, Polda Bali Kembali Amankan 5 Demonstran! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.