Berita Bali

Pansus Sidak Pelanggaran Tata Ruang di Tahura, Temukan 33 Sertifikat Tanah Plus 16 Sertfikat Lain

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menemukan pelanggaran tata ruang saat melakukan sidak di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai pada Jumat (24/10).

ISTIMEWA
SIDAK TAHURA - Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali kembali lakukan sidak pelanggaran tata ruang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai pada Jumat, 24 Oktober 2025. 

Mereka juga mendesak Gubernur Bali untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas reklamasi ilegal di kawasan lindung tersebut.

“Ini bukan soal kecil. Ini soal kedaulatan lahan negara dan masa depan lingkungan Bali,” tutup Dewa Rai.

Kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan konservasi yang menjadi paru-paru kota Denpasar dan Badung Selatan, berfungsi sebagai penyerap karbon, penahan abrasi pantai, dan habitat berbagai biota laut.

Kerusakan dan alih fungsi di area ini akan berdampak langsung terhadap keseimbangan ekologi Pulau Bali.

Baca juga: Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Pabrik Beton di Suwung, Langgar RTRW Perdagangan 

Dengan temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan dan perizinan yang merusak lingkungan hidup, serta memastikan setiap jengkal hutan mangrove tetap menjadi milik negara untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) Made Supartha S.H.,M.H., Wakil Pansus Trap A.A.Bagus Bagus Tri Candra Arka Ketua Fraksi Golkar, Sekretaris I Dewa Rai S.H.,M.H, Dr Somvir, Ni Putu Yuli Artini, S.E dan OPD terkait provinsi dan kota Denpasar. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved