Lift di Pantai Kelingking

Investor Proyek Lift Kaca Kelingking Bali Terancam Sanksi Pidana, Koster Tegas Stop dan Bongkar

Lift kaca di Pantai Kelingking Bali, belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. 

ISTIMEWA
Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. 

Bentuk pelanggarannya, tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. 

Penyelenggara proyek hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. 

“Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran,” sebutnya.

Kemudian, PT. IKTPIDG melakukan pelanggaran Perizinan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Bentuk pelanggarannya ada dua yaitu Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksi untuk pelanggaran ini adalah penghentian seluruh kegiatan. 

PT. IKTPIDG juga melakukan Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali

Bentuk Pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. 

Di kawasan ini tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. 

Untuk pelanggaran ini, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan. 

PT. IKTPIDG juga melakukan pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya yaitu merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). 

“Untuk pelanggaran ini ada ancaman sanksi pidana,” tandasnya.

Terkait dengan pelanggaran itu, DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi. 

Pertama, merekomendasikan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan lift kaca tersebut. 

Kedua, melakukan penutupan dan pembongkaran proyek lift Kaca oleh PT. IKTPIDG. 

Ketiga, segala biaya yang timbul dalam pembongkaran lift Kaca menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT. IKTPIDG, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved