Lift di Pantai Kelingking

Investor Proyek Lift Kaca Kelingking Bali Terancam Sanksi Pidana, Koster Tegas Stop dan Bongkar

Lift kaca di Pantai Kelingking Bali, belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. 

ISTIMEWA
Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. 

Kemudian, viral di media sosial akhir Oktober 2025 karena video konstruksi menutupi pemandangan. DPRD Bali (Pansus TRAP) menyurati Bupati Klungkung untuk klarifikasi, Kemenpar memantau, dan Gubernur Bali menyoroti lemahnya pengawasan tata ruang. Beberapa pihak klaim melanggar UU No. 26/2007 tentang Tata Ruang (khususnya di sempadan tebing/jurang sebagai zona mitigasi bencana), tapi Pemerintah Kabupaten Klungkung mengatakan pembangunan tersebut aman.

Proyek ini sudah memiliki izin lengkap sejak 2023, sebelum pembangunan dimulai.  

Pemberi izin utama adalah Pemerintah Kabupaten Klungkung, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung. 

Mereka mengonfirmasi dokumen lengkap, termasuk Izin Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan Juli 2023. 

Dari pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK), yang membuat daerah sulit hentikan proyek. 

Sedangkan, Dinas Pariwisata Klungkung dan Dinas PUPR Klungkung (bersama akademisi untuk kajian). 

Sosialisasi ke masyarakat adat sudah dilakukan. (sar)

Bersih-bersih, Tindak Investor Nakal 

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan jika pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dilakukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak akan dikenakan sanksi pidana. 

“Kalau sudah bongkar PT tidak kena sanksi pidana. Termasuk pemulihan fungsi ruang. Belum tentu (Pemprov Bali) keluar uang untuk membongkar bangunan, bisa dilelang. Tidak ada masalah prinsip hanya kita memperkuat dasar hukum dan merinci berbagai jenis dan bentuk pelanggarannya. Terima kasih Pansus TRAP yang sudah bekerja dengan keras,” kata Koster saat jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu 23 November 2025. 

Koster menegaskan pihaknya terus memantau sekaligus melakukan pengawasan pada berbagai bentuk pelanggaran bangunan di seluruh wilayah Bali

“Kita mulai bersih-bersih. Kalau nanti dibuat pragmatis dibuat serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift, atau semua obyek wisata dibuatkan lift, di mana letak orisinil dan uniknya Bali hilang jadinya yang begini-begini tidak boleh dibiarkan. Kita lebih bagus menjaga masa depan Nusa Penida dalam jangka panjang ketimbang membela yang merusak,” tandasnya. 

Koster menegaskan Bali welcome dengan investor namun harus mengikuti tata ruang dan kearifan lokal Bali

Jika ada investor yang nakal maka akan ditindak tegas. 

Koster sebelumnya menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali

Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. 

Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali. (sar)

Bupati Klungkung: Perketat Pengawasan

Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyampaikan hasil rekomendasi terhadap keberadaan lift kaca di Pantai Kelingking di Desa Bungamekar, Nusa Penida, Bali, Minggu 23 November 2025. 

Pada intinya pembangunan lift kaca dengan nilai investasi sekitar Rp 60 Miliar itu diminta dihentikan secara permanen, dan dibongkar. 

Dalam pembacaan rekomendasi tersebut, Gubernur Koster didampingi langsung Bupati Klungkung I Made Satria.

Satria mengatakan, Pemkab Klungkung menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut lift kaca tersebut kepada Pemprov Bali

“Saya serahkan semua tindak lanjut pada kewenangan Gubernur Bali. Karena kawasan yang dibangun itu adalah kewenangan Provinsi Bali dan pusat,” kata Satria. 

Namun pihaknya lebih memilih berfokus lada pencegahan, agar polemik serupa tidak kembali berulang di kemudian hari. 

Pihaknya meminta stakeholder terkait utuk melakukan pengawasan melekat di wilayahnya masing-masing, terutama jika ada pengerjaan fisik yang diduga melangar ketentuan tata ruang. 

“Kami sudah sosialisasi pada seluruh stakeholder, terutama perbekal, bendesa adat, dan dusun untuk mengawasi wilayahnya,” ungkap Satria.

Menurut Satria, dinamika yang terjadi justru menjadi “vitamin” bagi pemerintah daerah untuk menata kembali kawasan wisata di Nusa Penida agar lebih baik dan berkelanjutan.

Satria juga mengatakan, pihaknya tidak terlalu khawatir rekomendasi dibongkarnya lift kaca di Pantai Kelingking akan mempengaruhi iklim investasi di Nusa Penida

Bahkan menurutnya, hal ini akan menegaskan jika Bali dan khususnya Klungkung hanya menerima investor yang benar-benar menjaga keaslian Bali

“Tadi bapak gubernur meyakini, jika kota smeua menjaga alam Bali, di saat itu Bali punya kelas tersendiri. Kita bicara Bali, bukan Nusa Penida saja,” ungkap Satria.

Baginya Bali memang membutuhkan investor untuk perkembangan pariwisata. Namun investor yang benar-benar menjaga keaslian Bali

“Di kala investor tidak menjaga kearifan dan keaslian lokal Bali, maka kita tidak terima investor itu,” tegasnya.

Pihaknya tidak menampik, selama ini pembangunan akomodasi di Nusa Penida termasuk di tempat lainnya di Bali bablas. 

Bahkan tidak sedikit investor yang menyepelekan masalah perizinan, khususnya PMA (penanaman modal asing). 

“Makanya bapak gubernur sudah minta ke pemerintah pusat, agar PMA jangan dimudahkan. Dulu dengan modal Rp 10 miliar, PMA sudah bisa investasi. Bali butuh investor berkualitas, Bali perlu kita jaga,” ungkapnya. (mit)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved