Berita Buleleng

Polres Buleleng Bongkar Kasus Pemalsuan STNK, 3 Tersangka Membuat hingga Menjual

Satreskrim Polres Buleleng berhasil membongkar kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
STNK Palsu - Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menunjukkan STNK palsu. Senin (1/9/2025) 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit laptop Lenovo, printer Epson, kertas A4, pemotong kertas, alat pres plastik, beberapa stempel, hingga botol tinta bekas.

Selain itu, turut disita beberapa STNK palsu, SIM palsu, serta kendaraan roda dua yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mereka terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

"Untuk pelaku Kiwan, kasus narkoba telah selesai diproses. Sekarang tinggal kasus pemalsuan STNK," kata AKP Widura. (*)

 

Berita lainnya di Berita Buleleng

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved