Tabrak Lari di Bali
TANGKAP Arcayana! Pelaku Takut Urusan Hukum, Telantarkan 2 Korban Tabrak Lari di Pinggir Jalan
Wahyu mengalami luka pada bibir, sedangkan Deva mengalami patah tulang paha. Keduanya akhirnya dirawat di RS Kerta Usada Singaraja.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY
DIGIRING - Pelaku tabrak lari di Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, I Made Arcayana saat digiring di Mapolres Buleleng, Rabu (3/9).
Kepada Polisi, Arcayana mengaku nekat menurunkan Wahyu dan Deva dengan tujuan menghilangkan jejak, lantaran takut berurusan dengan hukum. Pasca menurunkan keduanya, ia langsung pulang ke rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Batungsel Kaja, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan.
“Atas perbuatannya, Arcayana dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia terancam pidana penjara paling lama tiga tahun,” tandasnya. (mer)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tabrak Lari di Bali
TEGA Usai Tabrak Wahyu & Deva Lalu Angkut & Tinggalkan Korban di Pinggir Jalan, Pelaku Tertangkap! |
![]() |
---|
AKHIRNYA Pelaku Tabrak Lari Aipda Sudi Tertangkap! Satlantas Ungkap Berupaya Hilangkan Jejaknya |
![]() |
---|
Polres Buleleng Kejar Pelaku Tabrak Lari Aipda Sudi, Telusuri Kamera CCTV Radius 13 Kilometer |
![]() |
---|
Kronologi Tabrak Lari Polisi di Buleleng, Benturan Keras Nmax Vs Truk, Aipda Sudi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.