Tabrak Lari di Bali

TANGKAP Arcayana! Pelaku Takut Urusan Hukum, Telantarkan 2 Korban Tabrak Lari di Pinggir Jalan

Wahyu mengalami luka pada bibir, sedangkan Deva mengalami patah tulang paha. Keduanya akhirnya dirawat di RS Kerta Usada Singaraja.

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
DIGIRING - Pelaku tabrak lari di Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, I Made Arcayana saat digiring di Mapolres Buleleng, Rabu (3/9). 

Kepada Polisi, Arcayana mengaku nekat menurunkan Wahyu dan Deva dengan tujuan menghilangkan jejak, lantaran takut berurusan dengan hukum. Pasca menurunkan keduanya, ia langsung pulang ke rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Batungsel Kaja, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan.

“Atas perbuatannya, Arcayana dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia terancam pidana penjara paling lama tiga tahun,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved