Berita Buleleng

Viral Video Dugaan Pembabatan Hutan Lindung di Buleleng, Petugas Datangi Pembuat Video

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video diduga pembabatan hutan lindung di wilayah Desa Ambengan

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
PERTEMUAN - Suasana pertemuan antara UPTD KPH Bali Utara dengan sejumlah desa pengelola hutan lindung di Buleleng. Selasa (7/10/2025). 

Salah satunya Perbekel Desa Ambengan Nyoman Seri, didampingi Ketua LPHD Mertha Sari Bhuana Desa Ambengan, Ketut Agus Kusmawan. 

Kepada awak media, Ketua LPHD Mertha Sari Bhuana Desa Ambengan, Ketut Agus Kusmawan menegaskan tidak ada upaya intimidasi terhadap Setiawan.

Justru, pihaknya mendatangi rumah Setiawan untuk meluruskan ihwal dugaan pembabatan hutan lindung.

Sebab video yang diambil oleh Setiawan dari jarak jauh.

"Kami ingin mengajak yang bersangkutan. Awalnya kami undang untuk bertemu, namun yang bersangkutan meminta agar kami yang ke rumahnya," ucap Agus. 

Ia membenarkan jika lokasi hutan yang ada di video viral itu bagian dari hutan lindung Desa Ambengan, tepatnya di sisi timur. Hanya saja ia menegaskan tidak pembabatan hutan.

"Kami tidak ada menebang kayu-kayu besar di sana. Justru kami melakukan pembersihan semak belukar untuk menanam bibit berbagai pohon. Mulai dari durian, alpukat, manggis, hingga vanili," sebutnya. 

Dijelaskan pula, pihaknya mendapat izin pengelolaan hutan desa sejak tahun 2018. Total luas hutan mencapai 354 hektare.

Dari luas lahan ini, baru 30 persen yang dikelola oleh LPHD sebagai agrowisata dan agroforestri. 

Hal senada juga disampaikan Plt Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri. Secara tegas ia menyampaikan terima kasih pada Nengah Setiawan atas atensinya terhadap pengelolaan hutan di Buleleng.

Sehingga kawasan hutan menjadi perhatian bersama seluruh masyarakat. 

"Saya sebagai PLT KPH Bali Utara, saya bertanggung jawab soal kejadian-kejadian yang ada di Kabupaten Buleleng, terutama di kawasan hutan kami. Sehingga kawasan hutan kami tetap hutannya lestari dan masyarakatnya sejahtera," ucapnya. 

Lanjut dijelaskan, kawasan hutan di Desa Ambengan dikelola oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial.

Tujuannya agar masyarakat di desa Ambengan mendapat manfaat ekonomi dari pengelolaan hutan, melalui penanaman tanaman produktif. Seperti alpukat, durian, dan manggis. 

Walau demikian pihaknya mewanti-wanti pada masyarakat yang telah mendapat izin pengelolaan agar berhati-hati saat membuka lahan. Sehingga tidak melanggar aturan teknis.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved