Pengeroyokan di Buleleng
Kasus Pengeroyokan di Buleleng: Hakim Putus Pelaku dan Korban Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memutuskan hukuman 85 hari, terhadap pelaku pengeroyokan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sedangkan pada Mang Atat juga ditemukan sejumlah luka-luka pada wajah, bahu, punggung, dan kedua kakinya.
Aksi baku hantam ini telah sampai pada sidang vonis yang digelar Rabu (22/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Made Hermayanti Muliartha selaku hakim ketua, didampingi Pulung Yustisia Dewi dan Rastra Dhika Irdiansyah selaku hakim anggota.
Kendati demikian, sidang saat itu berlangsung terpisah dalam dua kelompok.
Berdasarkan surat putusan yang diterima Tribun Bali pada Minggu (26/10/2025), majelis hakim memutuskan enam orang yang terlibat aksi baku hantam ini melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke–1 KUHP tentang Pengeroyokan.
Baca juga: KOLAB Pemerintah & Pers Kunci Kepercayaan Publik, Wabup Supriatna Hadiri Pelatikan PWI Buleleng
Mereka selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan dan 25 hari, alias 85 hari.
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yakni selama tiga bulan.
Kendati demikian, majelis hakim punya pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan vonis.
Misalnya faktor yang memberatkan, di mana perbuatan para terdakwa tidak pantas dilakukan kepada orang lain.
Namun pertimbangan yang meringankan, keenamnya diketahui sebagai tulang punggung keluarga.
"Selain itu para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi. Serta para terdakwa sudah saling memaafkan dan berdamai," ungkap Majelis Hakim. (*)
Berita lainnya di Pengeroyokan di Buleleng

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.