Pengeroyokan di Buleleng

Kasus Pengeroyokan di Buleleng: Hakim Putus Pelaku dan Korban Bersalah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memutuskan hukuman 85 hari, terhadap pelaku pengeroyokan.

Istimewa
Ilustrasi sidang - Kasus Pengeroyokan di Buleleng: Hakim Putus Pelaku dan Korban Bersalah 

Sedangkan pada Mang Atat juga ditemukan sejumlah luka-luka pada wajah, bahu, punggung, dan kedua kakinya. 

Aksi baku hantam ini telah sampai pada sidang vonis yang digelar Rabu (22/10/2025).

Sidang dipimpin oleh Made Hermayanti Muliartha selaku hakim ketua, didampingi Pulung Yustisia Dewi dan Rastra Dhika Irdiansyah selaku hakim anggota.

Kendati demikian, sidang saat itu berlangsung terpisah dalam dua kelompok. 

Berdasarkan surat putusan yang diterima Tribun Bali pada Minggu (26/10/2025), majelis hakim memutuskan enam orang yang terlibat aksi baku hantam ini melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke–1 KUHP tentang Pengeroyokan.

Baca juga: KOLAB Pemerintah & Pers Kunci Kepercayaan Publik, Wabup Supriatna Hadiri Pelatikan PWI Buleleng

Mereka selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan dan 25 hari, alias 85 hari. 

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yakni selama tiga bulan.

Kendati demikian, majelis hakim punya pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan vonis

Misalnya faktor yang memberatkan, di mana perbuatan para terdakwa tidak pantas dilakukan kepada orang lain.

Namun pertimbangan yang meringankan, keenamnya diketahui sebagai tulang punggung keluarga. 

"Selain itu para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi. Serta para terdakwa sudah saling memaafkan dan berdamai," ungkap Majelis Hakim. (*)

 

Berita lainnya di Pengeroyokan di Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved