Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

IRONI Persahabatan di Buleleng, Siswi SMP ini Tak Berdaya Selama 7 Tahun Hingga Hamil

IRONI Persahabatan di Buleleng, Siswi SMP ini Tak Berdaya Selama 7 Tahun Hingga Hamil

net
Ilustrasi 

"Pihak sekolah kemudian memanggil keluarga Mawar, dalam hal ini kakak kandungnya. Kakak Mawar ini sudah berumah tangga dan tinggal di luar Buleleng.

Sehingga sebelumnya tidak ada yang mengetahui kehamilan korban," jelasnya. 

Di tahun 2023 itu, korban akhirnya melahirkan seorang bayi.

Kasus inipun selanjutnya dilaporkan ke Polres Buleleng pada 21 Februari 2025.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk tes DNA terhadap Mawar, AW dan bayi tersebut. Hasilnya menyatakan jika AW adalah ayah biologis dari bayi itu. 

Terhitung sejak 5 November tersangka AW ditahan di Polres Buleleng

Pria yang kini berusia 63 tahun ini, selanjutnya tersangka disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Diketahui tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. 

Sementara mengenai nasib korban, lanjut AKP Widura, saat ini ia tinggal bersama kakaknya di luar Buleleng.

Sebab ayahnya telah meninggal dunia pada tahun 2024.

"Untuk bayinya dirawat oleh kakaknya," imbuh AKP Widura. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved