Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penipuan di Bali

Seorang Kades di Buleleng Dilaporkan Polisi, Made NFK Diduga Gelapkan Uang Puluhan Juta

Seorang oknum Kepala Desa (Perbekel) di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng dilaporkan ke polisi.

Tayang:
Tribun Bali/Ida Ayu Suryantini Putri
Ilustrasi tangan diborgol (gambar ini hasil generated AI) 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang oknum Kepala Desa (Perbekel) di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng dilaporkan ke polisi.

Oknum Perbekel berinisial I Made NFK itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana puluhan juta

Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.

Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 28 Februari 2026. 

Baca juga: Perkara Penipuan Terdakwa Togar Situmorang, Ahli: Kebohongan Terbukti Jika Ada yang Dirugikan

"Korban bernama Putu Agus Suriawan (35), seorang wiraswasta asal Denpasar. Sedangkan terlapor berinisial I Made NFK, yang merupakan perangkat desa (Perbekel) di Kecamatan Sawan," ungkapnya, Minggu (1/3/2026).

Berdasarkan keterangan korban, kata Kasi Humas, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 15 Oktober 2025.

Saat itu sekitar pukul 19.30 WITA, Suriawan menerima panggilan telepon melalui aplikasi WhatsApp dari terlapor. 

Baca juga: Saksi Ahli Pidana Perkuat Dugaan Penipuan Togar Situmorang Rp 1,8 M di PN Denpasar 

Pada panggilan itu, Made NFK mengutarakan niatnya meminjam uang senilai Rp50 juta dengan alasan untuk mencairkan kredit di bank.

Uang pinjaman itu akan dikembalikan dalam waktu satu minggu.

Bahkan Made NFK menjanjikan nilai pengembalian dua kali lipat, atau Rp100 juta. 

"Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening yang diberikan terlapor, yakni sebesar Rp10 juta, Rp28 juta, dan Rp12 juta, sehingga total mencapai Rp50 juta," jelasnya. 

Baca juga: Waspada Penipuan Pinjam Uang Jaminan Emas Palsu, Pria di Jembrana Diamankan Hendak Kabur ke Jawa

Sehari kemudian, Made NFK kembali menghubungi Surawan. Ia meminta tambahan pinjaman dengan nominal lebih tinggi, yakni Rp100 juta. 

"Sama dengan sebelumnya, terlapor juga menjanjikan pengembalian dua kali lipat. Hanya saja permintaan tersebut tidak dipenuhi korban karena keterbatasan dana," imbuhnya.

Sepekan berlalu. Tepatnya tanggal 23 Oktober 2025 Surawan mulai menagih janji pengembalian uang.

Alih-alih menepati janji, Made NFK justru meminta Surawan menunggu dan berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved