Penganiayaan Prada Lucky

DUKA Kematian Anak Belum Sembuh, Ayah Prada Lucky Harus Diperiksa Denpom Atas 2 Tuduhan Serius!

Selain pelanggaran Pasal 103 KUHPM, perhatian turut tertuju pada sosok wanita yang diduga hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah kumpul kebo

Istimewa/Pendam Udayana. 
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto (kanan) dan ayah Prada Lucky (kiri), saat melayat ke keluarga Prada Lucky Cepril Saputra Namo. Sang ayah kini tersandung 2 tuduhan serius di TNI/AD. 

TRIBUN-BALI.COM - Belum kering duka akibat kematian anaknya, kini ayah Prada Lucky harus menghadapi pemeriksaan atas 2 tuduhan cukup serius. Pertama ihwal pelanggaran, karena dianggap menyepelekan Pengadilan Militer.

Kedua, pemeriksaan atas dugaan kumpul kebo alias hubungan tanpa status pernikahan sah dengan seorang wanita. Hal ini pun kembali memantik reaksi publik dan menghadirkan pro-kontra di tengah masyarakat. 

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menegaskan pemeriksaan ayah Prada Lucky tidak ada sangkut paut dengan kasus kematian anaknya, yang disiksa para seniornya. Dan kasus itu masih dalam proses peradilan di Pengadilan Militer. 

Baca juga: KABARNYA Oknum Prajurit yang Kumpul Kebo Adalah Ayah Mendiang Prada Lucky, Kapendam Benarkan Itu!

Baca juga: BANTAH Langgar Disiplin, Ayah Prada Lucky Dituding 2 Pelanggaran? Salah Satunya Kasus Kumpul Kebo

BERI KETERANGAN - Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono saat menyampaikan keterangan kasus prajurit Pelda Chrestian Namo atas dugaan pelanggaran disiplin serius yakni hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau ‘kumpul kebo’, kemarin.
BERI KETERANGAN - Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono saat menyampaikan keterangan kasus prajurit Pelda Chrestian Namo atas dugaan pelanggaran disiplin serius yakni hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau ‘kumpul kebo’, kemarin. (ISTIMEWA/PENDAM IX UDAYANA)

 

Tuduhan Pertama 

Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigadir Jenderal TNI Hendro Cahyono, menyampaikan pernyataan mengejutkan.

Di tengah perjuangan keluarga mencari keadilan atas kematian Prajurit Dua Lucky Saputra Namo yang disiksa 22 seniornya, Hendro justru menyatakan tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan ayah Prada Lucky, yaitu Pembantu Letnan Dua Chrestian Namo.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas pada Selasa (4/11/2025) malam, Korem 161 Wira/Sakti merespons pernyataan Pelda Chrestian Namo di sejumlah media.

Dalam pernyataannya, Pelda Chrestian Namo mengungkapkan ketidakpercayaan pada pengadilan di lingkungan militer serta merasa tidak mendapatkan akses informasi dari satuannya terkait perkembangan kasus anaknya.

Hendro menegaskan, proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer. Ia terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan.

Hendro juga menekankan pentingnya disiplin dan etika prajurit dalam setiap tindakan, termasuk saat menghadapi situasi sulit. ”Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan,” ujarnya.

Atas sikap Pelda Chrestian Namo, Hendro mengungkapkan, telah menerima laporan dari Komandan Kodim 1627/Rote Ndao mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Namun kala itu tidak dijelaskan seperti apa pelanggaran yang dimaksud.

”Saat ini sedang kita dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, dalam waktu dekat kita lihat laporan apa yang akan disampaikan oleh komandan kodim,” ucap Hendro.

Hendro kembali menegaskan, proses penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada oditur militer telah dilakukan secara terbuka. Oleh karena itu, tidak benar jika Pelda Chrestian Namo tidak mendapatkan informasi. 

Terkait proses hukum oleh atasannya itu, Pelda Chrestian Namo, yang merupakan prajurit aktif TNI AD di bawah Hendro, belum memberikan respons. Hingga Rabu (5/11/2025) pagi ini, ia belum bisa dihubungi.

Sementara di sisi lain, proses pemakaman jenazah Prajurit Dua Lucky Saputra Namo di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sudah berlangsung pada Sabtu (9/8/2025). Tragisnya, tentara yang baru dua bulan bertugas itu diduga disiksa senior-seniornya secara keji.

Namun, pada sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi pekan lalu, Pelda Chrestian Namo mengungkapkan kekecewaannya dengan dakwaan yang dibacakan oditur militer. Dakwaan itu dinilai lemah dan jauh dari rasa keadilan.

Ancaman hukuman dalam dakwaan oditur dinilai terlalu ringan bagi para terdakwa. Ancaman maksimal penjara sembilan tahun tidak setimpal dengan perbuatan mereka. Ia berharap hakim memberikan keadilan.Ia meminta agar para terdakwa semuanya dipecat dari dinas militer. Khusus pelaku utama, ia meminta  dijatuhi hukuman mati.

”Nyawa anak kami tak mungkin kembali, jadi tolong berikanlah keadilan kepada kami keluarga,” ujar Pelda Chrestian Namo. Diberitakan sebelumnya, oditur militer menyeret 22 terdakwa pelaku penyiksaan Prada Lucky ke Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Mereka adalah Letnan Satu (Lettu) Ahmad Faisal, Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana, Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, Sersan Satu  (Sertu) Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Sersan Dua (Serda) Mario Paskalis Gomang, Prajurit Satu (Pratu) Ahmad Ahda, Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Pratu Firdaus, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Yusdiharto dan Alex, para terdakwa dinyatakan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky. Penyiksaan dilakukan pada 27-30 Juli 2025. Lucky kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal pada 6 Agustus 2025.

MOHON KEADILAN - Ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mierpey, menangis dan bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, memohon keadilan bagi anaknya, Senin (11/8/2025), di rumah duka, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, NTT.
MOHON KEADILAN - Ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mierpey, menangis dan bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, memohon keadilan bagi anaknya, Senin (11/8/2025), di rumah duka, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, NTT. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Tuduhan Kedua 

Kasus dugaan pelanggaran disiplin berat yang menyeret nama Pelda Chrestian Namo, prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao, kini sepenuhnya berada di tangan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang.

Selain fokus pada pelanggaran Pasal 103 KUHPM, perhatian turut tertuju pada sosok wanita yang diduga hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah "kumpul kebo" dengan Pelda Namo sejak tahun 2018 dan telah memberikannya dua orang anak.

Menyikapi teka-teki mengenai identitas wanita tersebut, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Soal siapa wanita tersebut, untuk kita tunggu hasil proses dari Denpom Kupang,” ujar Kolonel Widi Rahman kepada Tribun Bali, pada Kamis 6 November 2025.

Kapendam menegaskan, bahwa proses hukum ini murni karena pelanggaran disiplin prajurit dan merupakan bentuk nyata komitmen TNI AD untuk bertindak profesional dan objektif.

Disinggung mengenai spekulasi publik kasus ini untuk pengalihan isu almarhun Prada Lucky yang merupakan putra Pelda Chrestian Namo yang meninggal dunia karena dikeroyok senior dan prajurit lain di asrama. 

"Untuk hal ini kami sampaikan bahwa ini (laporan terhadap Chrestian Namo,-Red) tidak ada kaitannya dengan kasus lainnya," tegasnya. 

Sebelumnya, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, telah membenarkan adanya dugaan pelanggaran ini.

Danrem menjelaskan, bahwa Pelda Chrestian Namo diketahui telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah baik secara kedinasan maupun agama sejak tahun 2018.

“Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Data ini menjadi kunci utama yang membuat Pelda Namo dilaporkan ke Denpom dan diduga melanggar ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 tentang larangan melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.

Langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao, dalam melaporkan Pelda Namo ke Denpom sekaligus mempertegas bahwa TNI tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng kehormatan institusi.

Jika terbukti bersalah, Pelda Chrestian Namo dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018, yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved