Jelang Dibuka Kunjungan Wisman Nusantara, Pemkot Denpasar Revisi Perwali, Termasuk Jam Operasional
Dengan adanya pembukaan bagi wisatawan nusantara, Pemkot Denpasar pun akan melakukan beberapa upaya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jumat (31/7/2020) mendatang Bali akan membuka kunjungan wisatawan nusantara.
Dengan adanya pembukaan bagi wisatawan nusantara, Pemkot Denpasar pun akan melakukan beberapa upaya.
Salah satunya yakni melakukan revisi Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang telah diterapkan sejak 15 Mei 2020 lalu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan salah satu yang mengalami revisi yakni terkait pembatasan operasional.
• Selama Operasi Patuh Lempuyang, Polda Bali Temukan 3.868 Pelanggaran dan 1.075 Pengendara Ditilang
• Dilarang Sejak 1984, MDA dan PHDI Bali Akan Tuntaskan Polemik Hare Krisna di Bali
• Bantu Petani Lokal di Bali, Delifarm Jajakan Sayuran Segar dan Produk Harian
“Akan tetap melakukan penyesuaian salah satunya dengan melakukan revisi Perwali. Ada beberapa point yang dirvisi salah satunya jam operasional. Yang lainnya juga ada, dan saat ini masih sedang dibahas. Ini kan menyesuaikan dengan perkembangan juga termasuk menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian Kesehatan,” katanya.
Dalam melakukan revisi ini juga dilakukan beberapa kajian agar tidak salah langkah.
Namun demikian, ia mengatakan untuk saat ini Perwali PKM masih tetap berlaku sejak diterapkan pada 15 Mei lalu.
Saat Bali dinyatakan menerapkan new normal sejak tanggal 9 Juli 2020 lalu, banyak pelaku usaha di Denpasar yang membuka tempat usahanya hingga melewati pukul 21.00 Wita.
• MINI John Cooper Works GP Hanya 12 Unit di Indonesia, 100 km/jam dalam 5.2 detik, Ini Spesifikasinya
• Pelanggan yang Masuk 3 Kategori Ini Dapat Terima Subsidi Listrik yang Totalnya Rp 3 Triliun
• Suhu Udara Lebih Dingin, Termasuk di Bali Ternyata dari Australia Akan Berlangsung Hingga Dua Bulan
Hal itu bisa ditemukan di beberapa ruas jalan atau wilayah di Denpasar di mana banyak warung atau tempat usaha yang buka hingga larut malam.
Padahal pembatasan jam operasional di Kota Denpasar masih berlaku.
Hal ini menunjukkan jika pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait belum maksimal dan terkesan adem ayem.
"Sampai sekarang pembatasan operasional masih tetap. Semua warung, pertokoan dan usaha lainnya harus sudah tutup pukul 21.00 Wita,” kata Dewa Rai.
Ia menambahkan, sebelum Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) direvisi, pembatasan tersebut masih berlaku.
• Biaya Perawatan 15 Jet Tempur Eurofighter Typhoon Bekas yang Mau Dibeli Prabowo Rp 6,5 T per Tahun
• KPK Panggil Saksi untuk Tersangka Adnan dan I Ketut Suarbawa dalam Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang
• Pesepeda di Gatsu Laporkan Seorang Pria Asal Mengwi Seusai Diancam Dengan Samurai
Dewa Rai menambahkan, terkait revisi pembatasan jam operasional ini masih dalam tahap pembahasan dan sedang dilakukan proses revisi Perwali.
“Selama belum dilakukan revisi ya tetap berlaku,” imbuhnya.
Walaupun saat ini sudah memasuki new normal, bukan berarti normal seperti sebelum pandemi.
Masyarakat diharapkan sadar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan apalagi sampai saat ini masih terjadi penularan Covid-19.
• Pemantauan Protokol Kesehatan di Pasar Pasah Pemedilan Denpasar, Pedagang Tak Patuh Diberi Teguran
“Denpasar memang sudah zona orange, tapi kan masih ada penularan dengan tingkat sedang. Kami imbau masyarakat untuk ikut mendukung agar Denpasar bisa zona kuning bahkan jadi zona hijau. Apalagi kita semua sudah berjuang kurang lebih 5 bulan, mari tetap jalankan dan jangan kendor,” katanya.
Terkait adanya pelanggaran pembatasan jam operasional, pihaknya mengaku akan melakukan penjagaan dengan lebih ketat.
“Nanti dari tim Gugus Tugas yang bertugas akan diterjunkan untuk melakukan pembinaan. Kami mengerti dengan kondisi masyarakat saat ini, akan tetapi penerapan protokol kesehatan harus tetap diketatkan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19,” kata Dewa Rai. (*)