Corona di Bali
15 Warga Bangli Dikenai Denda Rp 100.000 Karena Tidak Pakai Masker
Pada penerapan hari pertama, terdapat 15 warga Bangli yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Perbup Bangli No 39 Tahun 2020 mulai diterapkan hari ini dengan razia penggunaan masker serentak di empat kecamatan, Bangli, Bali.
Pada penerapan hari pertama, terdapat 15 warga Bangli yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma, Senin (7/9/2020), mengatakan kegiatan ini dimulai pukul 08.00 Wita, dengan apel dan pengarahan, berlanjut pukul 08.30 Wita dengan razia serentak.
Razia dilaksanakan di empat titik pada masing-masing kecamatan.
Seperti Kecamatan Bangli yang berlokasi di depan Pasar Kidul dan Pasar Loka Crana, Kecamatan Susut di depan Polsek Susut dan Pasar Kayuambua.
“Untuk di Kecamatan Kintamani berlokasi di depan Pasar Kintamani, dan Kecamatan Tembuku berlokasi di depan Kantor Camat,” ungkapnya.
Suryadarma mengatakan razia berlangsung hingga pukul 11.00 Wita.
Pada hari pertama, tercatat 44 warga Bangli yang diberikan teguran dan sanksi.
• Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diberlakukan Hari Ini
• Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Bangli, Tim Gabungan Bakal Razia Setiap Kecamatan
• Denda Rp 100 Ribu Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Tabanan 7 September 2020
Dimana 29 di antaranya diberikan peringatan teguran dan 15 orang lainnya diberikan sanksi denda.
Ia menjelaskan, pemberian sanksi teguran lantaran warga yang bersangkutan menggunakan masker, namun tidak secara benar.
“Jadi seolah-olah mereka tidak menggunakan masker, ternyata menggunakannya tapi di dagu. Oleh sebab itu kami tegur yang bersangkutan, karena kami anggap menggunakan masker tidak benar,” jelasnya.
Warga yang diberikan teguran dimintai identitasnya.
Pada hari Selasa (8/9/2020), lanjut Suryadarma, warga bersangkutan diminta ke kantor Sapol PP Bangli untuk dibuatkan surat pernyataan serta pembinaan agar tidak mengulang perbuatannya.
“Dari 29 warga tersebut 10 orang di antaranya berasal dari Kecamatan Bangli, tujuh orang berasal dari Kecamatan Tembuku, tujuh orang berasal dari Kecamatan Kintamani, dan lima orang berasal dari Kecamatan Susut,” sebutnya.
Sedangkan 15 warga yang dikenai sanksi denda, lantaran benar-benar tidak mengenakan masker.
Antara lain berasal dari Kecamatan Kintamani sebanyak tujuh orang, Kecamatan Tembuku sebanyak tujuh orang, dan seorang dari Kecamatan Bangli.
• Denda Tak Pakai Masker di Denpasar Mulai Diterapkan Besok, Tak Bisa Bayar di Tempat Bisa Transfer
• Desa Adat Sesetan Denpasar Sosialisasi Pergub Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu
• Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan di Jembrana 7 September 2020
“Mereka sudah langsung membayarkan dendanya dan uang denda tersebut kami serahkan pada kas daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkan, razia akan digelar secara rutin dengan sasaran pusat-pusat keramaian.
Pun waktu pelaksanaannya juga variatif, dengan melibatkan TNI, Polri, Pecalang, dan Linmas.
“Setiap pekan pasti akan kami jadwalkan. Bisa sekali atau dua kali. Bisa pagi, siang, ataupun malam. Pokoknya rutin dilaksanakan sampai betul-betul masyarakat disiplin,” ucapnya.
Suryadarma menegaskan tujuan utama razia hingga penerapan sanksi denda bukan semata-mata untuk mencari dana walaupun diketahui denda ini disetor ke kas daerah.
Melainkan, imbuh dia, untuk mengingatkan dan memaksa masyarakat untuk lebih disiplin sehingga terbiasa, dan penerapan protokol kesehatan ini menjadi budaya.
“Di situasi new normal ini tidak mungkin kita hanya memprioritaskan protocol kesehatan. Karena di (sektor) ekonomi sudah mulai dibuka semua, jadi kita juga harus mengingatkan masyarakat akan pentingnya protocol kesehatan. Sehingga ekonomi berjalan, dan kesehatan dapat terjamin dengan mentaati protocol kesehatan. Sebab apabila terjadi perkembangan kasus hingga penerapan lockdown, yang rugi tentu masyarakat semua,” tandas dia.
• Cok Ace Sebut Lebih Banyak Warga Tak Pakai Masker Setelah New Normal, Kebanyakan Usia Muda
• Tak Punya Izin & Abaikan Protokol Kesehatan, Kafe Tebalik Kopi Ditutup Permanen & Didenda Rp 50 Juta
• Pelaku Usaha Tak Sediakan Sarana Protokol Kesehatan di Desa Peguyangan Kangin Akan Didenda Rp 1 Juta
Diberitakan sebelumnya, denda administratif bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker mulai diterapkan di Bangli, Bali, Senin (7/9/2020).
Sesuai rencana, razia dilangsungkan secara serentak di empat kecamatan di Bangli.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma menjelaskan, razia penggunaan masker ini berdasarkan Pergub No. 46 tahun 2020 dan Perbup Bangli No. 39 tahun 2020.
Yang mana sesuai rencana, pada tanggal 7 September 2020 digelar serentak di seluruh Bali.
Suryadarma mengungkapkan, pada dua aturan tersebut besaran sanksi denda sama seluruh Bali.
Yakni bagi warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp 100 ribu.
Sedangkan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, karyawannya tidak menggunakan APD, maka didenda Rp 1 juta.
“Jadi mulai besok diharapkan sudah dikenakan sanksi denda,” tegasnya.
Suryadarma mengatakan, untuk di Kabupaten Bangli razia akan digelar di masing-masing kecamatan.
Seperti di Kecamatan Bangli, razia akan berlokasi di depan Pasar Kidul dan Pasar Loka Crana.
• Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan di Jembrana 7 September 2020
• Nihil Pelanggar Aturan, Bupati Artha Sidak Masker di Pasar Umum Negara Jembrana
• Apel Gelar Pasukan Tandai Berlakunya Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Bali
Kecamatan Susut, razia berlokasi di depan Polsek Susut hingga Pasar Kayuambua.
“Untuk di Kecamatan Kintamani, dilaksanakan di depan Pasar Kintamani. Kemudian di Kecamatan Tembuku razia dilaksanakan di depan kantor camat,” sebutnya.
Razia dimulai pukul 08.30 Wita.
Masing-masing pos akan dijaga oleh 25 orang tim gabungan.
Di antaranya dari Satpol PP, TNI, Polri, serta Dinas Perhubungan Bangli.
“Kami juga melibatkan unsur satgas gotong royong, jadi masing-masing pos ada lima pecalangnya juga,” imbuhnya.
Suryadarma kembali menegaskan penerapan sanksi denda bukan untuk mencari keuntungan dari masyarakat ataupun pelaku usaha.
Penerapan denda murni sebagai upaya edukasi dan pendisiplinan masyarakat tentang penggunaan masker.
“Jadi ekonomi jalan, protocol kesehatan juga tetap dilaksanakan. Sehingga diharapkan dapat menekan penambahan kasus Covid-19 pada era new normal ini,” tandasnya.
(*)