Berita Klungkung

Pelanggaran Hukum dan Ham Rentan Terjadi di Desa, Seluruh Desa di Klungkung Miliki Posyankumhamdes

Pelanggaran hukum dan ham saat ini rentan terjadi di lingkup pemerintahan terkecil seperti desa atau kelurahan.

Istimewa
Peresmian Posyankumhamdes ini dilaksanakan di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Setda Klungkung, Rabu 24 Maret 2021 - Pelanggaran Hukum dan Ham Rentan Terjadi di Desa, Seluruh Desa di Klungkung Miliki Posyankumhamdes 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pelanggaran hukum dan ham saat ini rentan terjadi di lingkup pemerintahan terkecil seperti desa atau kelurahan.

Sehingga dianggap perlu dibentuk akses layanan hukum sampai ke tingkat desa.

Bahkan saat ini Pos Layanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) sudah didirikan di setiap desa di Klungkung, Bali.

Peresmian Posyankumhamdes ini dilaksanakan di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Setda Klungkung, Bali, Rabu 24 Maret 2021.

Baca juga: Anggaran Warga Miskin Bekerja di Kapal Pesiar Tergantung CSR, Dana Pemkab Klungkung Masih Terkendala

Baca juga: Sepi Peminat Saat Pandemi, Tahun 2021 Belum Ada Warga Urus IMB Bersyarat di Klungkung

Baca juga: Pandemi Covid-19 Sebabkan Pertumbuhan Ekonomi Klungkung Tahun 2020 Minus 6,35 Persen

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, disela-sela acara itu menjelaskan, permasalahan hukum dan ham asasi kerap muncul di desa karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait hukum dan ham.

Diharapkan dengan kahadiran Posyankumhamdes sampai ke tingkat desa, dapat mencegah maupun mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum dan ham sampai ke tingkat desa.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk yang hadir dalam kegiatan itu menjelaskan, dari 53 desa yang ada di Kabupaten Klungkung, ada 4 desa yang menginiasi Pos Pelayanan Hukum dan HAM.

Antara lain Pos Layanan Hukum Desa Gelgel, Pos Layanan Hukum Desa Aan, Pos Layanan Hukum Desa Pejukutan dan Pos Layanan Hukum Desa Pesinggahan.

Posyankumhamdes ini memberikan enam layanan ke masyarakat, berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, bantuan hukum gratis, asistensi pendaftaran kekayaan intelektual, dan asistensi pendaftaran administrasi hukum umum.

Kegiatan Posyankumhamdes di setiap desa nantinya akan dibina oleh tim dari Balai Pemasyarakatan dan dari Penyuluh Hukum yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

“Jika masyarakat di desa menghadapi atau memiliki masalah hukum dapat datang ke Posyankumhamdes ini untuk konsultasi hukum, minta informasi hukum, hingga bantuan hukum jika diperlukan untuk menyelesaikan persoalan dan mendapatkan keadilan," jelas Jamaruli Manihuruk.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ida Bagus Ketut Mas Ananda menjelasakan, pelaksanaan pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa/Kelurahan se-Kabupaten Klungkung diawali dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di semua desa dan kelurahan, yang ditetapkan dengan Keputusan Perbekel/Lurah.

Pos Layanan ini ditempatkan dalam satu ruangan atau satu meja di kantor desa/lurah, yang berfungsi sebagai tempat pertemuan sadar hukum dan pelayanan hukum.

Nantinya Kelompok Keluarga Sadar Hukum akan berperan sebagai paralegal, yang sudah dibekali dengan kemampuan layanan bantuan hukum nonlitigasi berupa teknik memberikan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi serta pendampingan luar pengadilan untuk korban.

Anak Putus Sekolah di Klungkung Mencapai 206 Orang, Tertinggi di Nusa Penida

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved