Berita Klungkung
Iklan Rokok Kembali Menjamur di Klungkung, Bupati Suwirta Lepas Reklame Rokok di Warung-Warung
Iklan rokok sudah dilarang terpasang atau tertempel di Klungkung sejak tahun 2017 lalu.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Iklan rokok sudah dilarang terpasang atau tertempel di Klungkung sejak tahun 2017 lalu.
Namun saat ini iklan rokok kembali menjamur di beberapa desa di Klungkung.
Kamis 29 April 2021, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melepas dan merobek-robek iklan rokok yang tertempel di sejumlah warung di Dusub Payungan, Desa Selat, Klungkung, Bali.
Ketika itu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam perjalanan, dari meninjau program rehab rumah di desa setempat.
Namun perhatiannya tertuju pada warung-warung di sepanjang jalan yang tertempel pada sisi luar pintu maupun tembok warung.
Suwirta pun meminta untuk menepi dan berbicara dengan pemilik warung.
Baca juga: Satpol PP Klungkung Kembali Pulangkan Gepeng ke Daerah Asal, Dominasi Anak-Anak dan Usia Produktif
" Saya meminta ijin kepada pemilik warung langsung mengambil tindakan membuka izin stiker iklan rokok itu," ujar Suwirta, Kamis 29 April 2021.
Para pemilik warung hanya bisa pasrah, ketika Suwirta dibantu dengan beberapa petugas Satpol PP melepas spanduk dan merobek-robek poster iklan rokok tersebut.
Ia pun mengingatkan para distributor dan supplier rokok untuk tidak memasang iklan rokok di warung-warung maupun kios di wilayah Kabupaten Klungkung.
Baca juga: Dalam Sebulan Polres Klungkung Tangkap 6 Pelaku Narkoba
" Jangan coba-coba memasang iklan rokok di Kabupaten Klungkung, "tegas Suwirta.
Suwirta meminta dan memohon kepada para pemilik warung untuk tidak coba-coba menempel atau memasang iklan rokok.
Terlebih Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanan KTR serta SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.
Baca juga: Kisah Heroik Perang Puputan Klungkung yang Diperingati Setiap 28 April
"Ternyata banyak sekali iklan rokok yang terpasang, jangan sampai dengan iklan ini bisa memancing niat anak muda untuk merokok sehingga menjadi perokok," tandasnya.
Ia juga menugaskan semua Kepala Desa beserta jajarannya untuk membersihkan semua iklan rokok yang masih terpasang di warung maupun kios.
Langkah Ini sebagai upaya agar tidak ada lagi iklan rokok di Kabupaten Klungkung, serta menjaga generasi muda agar terbebas dari asap rokok.
Baca juga: Belum Semua Desa Adat di Klungkung Bali Miliki Pararem Anti Narkoba, Baru 34 Desa Adat