Berita Klungkung
Estimasi Korupsi Capai Rp 5 Miliar, Ketua dan Karyawan Kredit LPD Desa Ped Nusa Penida Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ped
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sementara saat ini kedua tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari inspektorat.
Baca juga: Kepala Disbud Dijebloskan ke Rutan, Tersangka Korupsi Aci-aci dan Sesajen Kota Denpasar Dilimpahkan
Sembari menunggu hasil audit kerugian negara yang tidak kunjung keluar dari Inspektorat Klungkung, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi untuk dapat mengungkap secara gamblang kasus ini.
Kasus ini bermula saat beberapa warga asal Desa Ped, Nusa Penida, menyambangi Kantor Kejari Klungkung, Selasa 2 Februari lalu.
Mereka melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban LPD Desa Adat Ped serta adanya uang pesangon yang diberikan, saat penerima dalam hal ini karyawan masih aktif bekerja.
4 Bulan Tunggu Hasil Audit
Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia mengaku sudah mengajukan audit kerugian negara ke Inspektorat Klungkung sejak empat bulan lalu.
Namun sampai saat ini hasil dari audit itu belum diterima.
"Walau kami sudah melakukan perhitungan internal, tetap harus menunggu hasil audit kerugian negara. Kami sudah mengajukan perhitungan kerugian negara itu ke Inspektorat sekitar empat bulan lalu," ungkap Erfandy Kurnia.
Erfandy Kurnia berharap hasil audit itu segera diterimanya.
Dengan demikian akan mempermudah pengungkapan dan pemerosesan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Klungkung.(*).
Kumpulan Artikel Klungkung