Berita Bali

NGERI 'Apotek Sabu' di Buleleng Miliki Ratusan Pelanggan, Ada Bilik Sabunya!

Ada-ada saja ulah oknum dari kejahatan narkoba, yang tidak ada habis-habisnya. 

Istimewa
BNNP Bali ungkap Apotek Sabu Buleleng 

Merupakan sabu yang dibeli dari DP (51), yang berperan sebagai kurir dan pemilik kafe.

Sehingga selanjutnya petugas, melakukan pengembangan dengan mengamankan DP di tempat tinggalnya Perum Taman Wira Segara, Pemaron.

Ilustrasi Narkoba - Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi Narkoba - Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara (Tribun Bali/Dwi S)

“Untuk pemasok dari Desa Sidatapa, kami masih kembangkan dan koordinasi dengan Kepala Desa setempat,” ungkapnya. 

 

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menyebut bahwa apotek sabu ini sejak beroperasi tahun 2019 lalu.

Sudah memiliki ratusan pelanggan.

Salah satu pembelinya adalah PH, anak anggota DPRD Buleleng.

Baca juga: Ribut Oknum ASN Tertangkap Bawa Narkoba di Lingkungan Pemkab Gianyar, Dewan Minta Tes Urine

Salah satu pelaku, Tom pernah dipidana penjara karena judi togel.

Sementara DP Kurir, merupakan residivis kasus narkoba.

DP juga seorang pemilik kafe yang mengantar barang kepada Tom.

“Kami interogasi apotek sabu ini mulai 2019, sudah berjualan tapi selalu up and down.

Berhenti mulai berhenti mulai, jaringannya besar di Singaraja, di daerah yang menjadi perhatian Desa Sidatapa yang memasok ke Tom,” paparnya. 

BNNP Bali ungkap Apotek Sabu Buleleng
BNNP Bali ungkap Apotek Sabu Buleleng (Istimewa)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo.

Pasal 132 Ayat (1)   Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo.

Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup.

“Kasus ini menariknya, biasanya peredaran dengan sistem tempel.

Jaringan ini sistem apotek artinya mereka menjual langsung, ibarat sebuah apotek menjual langsung kepada pemakai.

Disiapkan fasilitas pemakaian di rumahnya, barang bukti selain narkoba, ada handphone, buku tabungan, hingga bong,” pungkas Sugianyar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved