Berita Bali
NGERI 'Apotek Sabu' di Buleleng Miliki Ratusan Pelanggan, Ada Bilik Sabunya!
Ada-ada saja ulah oknum dari kejahatan narkoba, yang tidak ada habis-habisnya.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Merupakan sabu yang dibeli dari DP (51), yang berperan sebagai kurir dan pemilik kafe.
Sehingga selanjutnya petugas, melakukan pengembangan dengan mengamankan DP di tempat tinggalnya Perum Taman Wira Segara, Pemaron.

“Untuk pemasok dari Desa Sidatapa, kami masih kembangkan dan koordinasi dengan Kepala Desa setempat,” ungkapnya.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menyebut bahwa apotek sabu ini sejak beroperasi tahun 2019 lalu.
Sudah memiliki ratusan pelanggan.
Salah satu pembelinya adalah PH, anak anggota DPRD Buleleng.
Baca juga: Ribut Oknum ASN Tertangkap Bawa Narkoba di Lingkungan Pemkab Gianyar, Dewan Minta Tes Urine
Salah satu pelaku, Tom pernah dipidana penjara karena judi togel.
Sementara DP Kurir, merupakan residivis kasus narkoba.
DP juga seorang pemilik kafe yang mengantar barang kepada Tom.
“Kami interogasi apotek sabu ini mulai 2019, sudah berjualan tapi selalu up and down.
Berhenti mulai berhenti mulai, jaringannya besar di Singaraja, di daerah yang menjadi perhatian Desa Sidatapa yang memasok ke Tom,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo.
Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo.
Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup.
“Kasus ini menariknya, biasanya peredaran dengan sistem tempel.
Jaringan ini sistem apotek artinya mereka menjual langsung, ibarat sebuah apotek menjual langsung kepada pemakai.
Disiapkan fasilitas pemakaian di rumahnya, barang bukti selain narkoba, ada handphone, buku tabungan, hingga bong,” pungkas Sugianyar. (*)