Berita Bali
NGERI 'Apotek Sabu' di Buleleng Miliki Ratusan Pelanggan, Ada Bilik Sabunya!
Ada-ada saja ulah oknum dari kejahatan narkoba, yang tidak ada habis-habisnya.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ada-ada saja ulah oknum dari kejahatan narkoba, yang tidak ada habis-habisnya.
Padahal sudah jelas-jelas barang haram tersebut dilarang oleh hukum di Indonesia.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pun, berhasil membongkar 'apotek sabu' di Buleleng.
Yang menjadi pusat penyedia peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

Sehari-harinya 'apotek sabu' ini bisa menjual 5-10 gram narkoba.
Jenis sabu kepada pelanggan, bahkan apotek sabu tersebut juga menyediakan langsung bilik dan alat isap untuk menggunakan di tempat.
Baca juga: Chantal Dewi Sembunyi Sabu-sabu di Dalam Baju, Si Cantik Tak Berkutik saat Penggeledahan
Apotek sabu tersebut berada di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran Gang VII No. 7, Desa Kendran, Buleleng.
Awal mula pengungkapan dari hasil analisis intelejen, didapati informasi adanya apotek sabu tersebut.
Tim bergerak ke rumah milik RH alias Tom (50), yang digunakan menjadi apotek tersebut, pada Sabtu 28 Mei 2022.

Pada saat petugas masuk ke dalam rumah.
Petugas menemukan dan mengamankan seorang lelaki, yang merupakan anak Tom berinisial AMR (23).
Ia hendak berjalan keluar dari rumah, dan seorang laki-laki lainnya yang bernama KLS alias Kocos (45).
Yang sedang berada di teras depan rumah tersebut.
Baca juga: Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali
Selain mengamankan AMR, dan Kocos petugas juga mengamankan RH alias TOM.
Mereka yang saat itu, sedang berada di dalam salah satu kamar di rumah tersebut.
Petugas lantas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut.

“Petugas menemukan total barang bukti diduga narkotika, yang diamankan oleh petugas adalah 54 paket kristal bening.
Diduga narkotika berupa Metamfetamina (sabu), dengan berat keseluruhan 35, 69 gram,” papar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa 31 Mei 2022.
Baca juga: Satu Pengedar Sabu Tewas, Dua Berhasil Ditangkap, Barang Bukti 89 Kg Sabu-sabu
Berdasarkan investigasi terhadap ketiga orang tersebut, diketahui sabu tersebut adalah milik RH alias TOM.
Sedangkan AMR dan KLS alias KOCOS, berperan untuk menjualkan sabu kepada pembeli yang datang kerumah RH alias TOM.
“Apotek tersebut sebuah rumah ada 11 orang, bapak ibu anak dan lainnya.
Kami ambil filter mana pelaku mana tidak terlibat.
Di sana memang disiapkan bilik-bilik bisa pakai langsung di sana,” ujarnya.

Bukan tanpa kendala, untuk memastikan pelaku ditangkap basah dengan alat bukti yang cukup.
Petugas BNNP Bali membutuhkan waktu 2 minggu, mengintai pergerakan para pelaku.
Karena dari pihak pelaku sendiri, juga memiliki pengawas atau pengintai setiap orang yang datang ke apotek sabu tersebut.
Baca juga: BNNP Bali Sebut Anak Anggota DPRD Buleleng Pemakai Narkoba Direhabilitasi & Masih Didalami Perannya
Pada saat ditanyakan oleh petugas, RH alias TOM, menerangkan bahwa sebagian sabu yang ditemukan darinya tersebut.
Merupakan sabu yang dibeli dari DP (51), yang berperan sebagai kurir dan pemilik kafe.
Sehingga selanjutnya petugas, melakukan pengembangan dengan mengamankan DP di tempat tinggalnya Perum Taman Wira Segara, Pemaron.

“Untuk pemasok dari Desa Sidatapa, kami masih kembangkan dan koordinasi dengan Kepala Desa setempat,” ungkapnya.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menyebut bahwa apotek sabu ini sejak beroperasi tahun 2019 lalu.
Sudah memiliki ratusan pelanggan.
Salah satu pembelinya adalah PH, anak anggota DPRD Buleleng.
Baca juga: Ribut Oknum ASN Tertangkap Bawa Narkoba di Lingkungan Pemkab Gianyar, Dewan Minta Tes Urine
Salah satu pelaku, Tom pernah dipidana penjara karena judi togel.
Sementara DP Kurir, merupakan residivis kasus narkoba.
DP juga seorang pemilik kafe yang mengantar barang kepada Tom.
“Kami interogasi apotek sabu ini mulai 2019, sudah berjualan tapi selalu up and down.
Berhenti mulai berhenti mulai, jaringannya besar di Singaraja, di daerah yang menjadi perhatian Desa Sidatapa yang memasok ke Tom,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo.
Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo.
Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup.
“Kasus ini menariknya, biasanya peredaran dengan sistem tempel.
Jaringan ini sistem apotek artinya mereka menjual langsung, ibarat sebuah apotek menjual langsung kepada pemakai.
Disiapkan fasilitas pemakaian di rumahnya, barang bukti selain narkoba, ada handphone, buku tabungan, hingga bong,” pungkas Sugianyar. (*)