Berita Klungkung

Terjerat Kasus Laka Lantas di Klungkung, Mata Ketut Edy Berkaca-kaca Setelah Kasusnya Dihentikan

Mata I Ketut Edy Muliawan (44), berkaca-kaca setelah menerima surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kajari Klungkung, Shirley Menutede.

Istimewa
Kejari Klungkung memberikan Restorative Justice, kepada Ketut Edy Muliawan, tersangka kecelakaan lalu lintas di Klungkung. Pemberian RJ dilaksanakan di Balai Kertha Gosa, Klungkung, Senin 29 Agustus 2022. 

 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Mata I Ketut Edy Muliawan (44), berkaca-kaca setelah menerima surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kajari Klungkung, Shirley Menutede, Senin 29 Agustus 2022 malam.

Warga Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem itu akhirnya menerima restorasi justice, dari kasus laka lantas yang menjeratnya.


"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, atas kasus saya bisa dihentikan,"ujarnya dengan mata berkaca-kaca, Senin Senin 29 Agustus 2022.

Baca juga: Seluruh Desa di Klungkung Ditarget Miliki TPST Pada 2023


Restorative Justice terhadap Ketut Edy Muliawan dilaksanakan di Balai Kertha Gosa di Kota Semarapura, Klungkung.

Dihadiri pihak keluarga korban yang berasal dari Desa Selat, Klungkung dan disaksikan oleh perangkat desa baik tersangka maupun korban, serta dari pihak kepolisian.


"Tersangka dan keluarga korban telah sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena menganggap tuntutan hukum tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujar Shirley Menutede, Senin 29 Agustus 2022.

Baca juga: Inilah Dampak Gempa yang Terjadi Kemarin, Pilar Bangunan di KPU Klungkung Retak Parah


Menurutnya beberapa syarat sudah terpenuhi, sehingga restorative justice bisa tercapai.

Misalnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan keluarga korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.


"Serta proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," jelasnya.

Baca juga: Keruh dan Berlumpur, Komisi II DPRD Klungkung Cek Sumber Mata Air Penida


Restorative Justive ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.


Sebelumnya I Ketut Edy Muliawan Putra disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pria asal Desa Muncan tersebut, menabrak seorang warga asal Desa Selat, Klungkung, Ni Luh Suwiti, di Jalan Raya Desa Selat, Klungkung, Kamis 25 Mei 2022 lalu.


Sempat dirawat di RSUD Klungkung, Ni Luh Suwiti menghembuskan napas terakhir akibat cedera kepala yang dialaminya akibat kecelakaan tersebut. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved