Berita Tabanan
Berkah PPKM Dicabut, PHRI Tabanan Bali Berharap Berdampak Daya Ungkit Hunian Hotel
Presiden Joko Widodo resmi mencabut, status Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PHRI Tabananan sambut bahagia bagi pariwisata.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Presiden Joko Widodo resmi mencabut, status Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini pun, menjadi kabar baik yang diharapkan oleh PHRI Tabanan.
Sebab akan berdampak, atau bisa memberi daya ungkit bagi tingkat hunian hotel.
Hal ini disampaikan, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tabanan, I Gusti Bagus Made Damara, Selasa 3 Januari 2022.
Baca juga: PPKM Dicabut Diseluruh Indonesia, Bawa Angin Segar Untuk Pariwisata
Baca juga: Aturan PPKM Ditiadakan, Menparekraf : Dampaknya Akan Positif dan Signifikan Terhadap Pariwisata
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tabanan, I Gusti Bagus Made Damara mengatakan, bahwa jauh sebelum adanya pencabutan.
Memang mobilitas antar orang, sudah seperti pada saat keadaan normal.
Dan pernyataan formal mesti disampaikan.
Hal itu bertujuan, untuk menjadi pegangan bagi negara-negara lain, yang memperbolehkan warganya berkunjung ke Indonesia, khususnya Bali.
“Peryataan formal perlu disampaikan. Itu bertujuan menjadi pegangan negara-negara lain,” tuturnya.

Damara mengakui, PPKM yang dicabut akan menjadi stimulus untuk recovery sektor pariwisata Bali.
Dan itu sebagai rangsangan pula, untuk sisi tingkat hunian hotel yang menyasar wisatawan domestik atau mancanegara.
Meskipun, masih ada kebijakan di beberapa negara yang belum mengizinkan warganya pergi ke luar negeri.
Misalnya saja, ialah China atau Tiongkok, yang belum membolehkan warganya ke luar dari negerinya.
“Perlu diketahui wisatawan China itu sebelum pandemi mendominasi kunjungan ke Bali,” ungkapnya.
Operator Siskeudes Desa Jegu Bali Diduga Korupsi 850 Juta Lebih, IGPPW Dilimpahkan ke Kejari Tabanan |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 850 Juta, Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Jegu Dilimpahkan ke Kejari Tabanan |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Hukum TPPO, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan, Tidak Sesuai Undang-undang |
![]() |
---|
Lakukan Perdagangan Bayi, Kejari Tabanan Pastikan Status Hukum Yayasan Anak Bali Luih Dicabut |
![]() |
---|
KERAM Kaki Saat Mendaki, Tim SAR Gabungan Evakuasi Raysa dari Gunung Batukaru Tabanan Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.