Polisi Tembak Polisi

Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Ibunda Yosua Sebut Sudah Ikhlas, Pesan Tak Langsung Untuk Polri

Tangisan ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak pecah tangisan, usai Richard Eliezer dijatuhkan vonis 1,6 tahun pada Rabu, 15 Februari 2023.

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Tangis ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo. 

TRIBUN-BALI.COM – Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer telah divonis oleh Hakim dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman kepada Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

Usai pembacaan vonis dari Hakim, tangisan dari ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak langsung pecah.

Rosti berteriak sambil mengucapkan ingatannya bagaimana Richard Eliezer menembak anaknya hingga tewas.

Baca juga: Majelis Hakim: Kejujuran Richard Eliezer Praktis Membuatnya Berjalan Sendiri di Kasus Brigadir J

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Hukuman Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rosti mengatakan sudah menerima keputusan Majelis Hakim meskipun ucapannya dia katakan dengan jerit tangisan.

"Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di surga," ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Rosti mengatakan, Richard telah membunuh anaknya dengan tembakan, tapi dia tetap ikhlas menerima putusan Hakim.

"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada Hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan Hakim saat persidangan," tutur dia.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan sebuah pesan khusus kepada institusi Polisi Republik Indonesia (Polri).

“Saya berharap tidak ada lagi mafia pemimpin yang menghancurkan masa depan anak muda dan saya berharap juga tidak ada kejadian seperti anak saya lagi,” ungkapnya.

Walaupun tidak menyebutkan secara lantang untuk Polri dari pernyataan tersebut, tapi perkataan dari Rosti Simanjuntak menjadi pukulan telak bagi Polri.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ronny Talapessy Harap JPU Tak Banding

Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin, 13 Februari 2023.

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh Majelis Hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagiamana Karir Bharada E di Polisi? Ini Kata Pakar

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pesan Richard Eliezer Kepada Para Pendukung

Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan kliennya menitipkan pesan usai menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

"Richard menyampaikan kepada saya untuk, tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung Richard Eliezer. Kepada pihak-pihak yang ikut mendukung Richard Eliezer dia mengucapkan tadi, 'Bang tolong sampaikan terima kasih banyak. Biar Tuhan yang balas kebaikan dari semua orang yang mendukung'," kata Ronny saat diwawancara usai sidang pembacaan vonis Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas TV.

Ronny juga menyatakan sangat berterima kasih kepada keluarga dari Almarhum Yosua yang memaafkan Richard dan turut dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.

"Tadi masuk dalam pertimbangan putusan pengadilan kami ucapkan terima kasih. Ini sangat berarti," ujar Ronny.

Ronny juga menyatakan hakim dalam putusan menghargai sikap Richard yang menyampaikan semua hal yang dia ketahui dalam perkara itu.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Nilai Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Eksekusi Brigadir J

"Konsistensi Icad (sapaan Richard), Kejujuran Icad dihargai dalam putusan pengadilan," ucap Ronny.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama. Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa, 14 Februari 2023.

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Baca juga: Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terakit Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tangis Penuh Emosi Ibu Yosua Usai Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer dan Pesan Richard Eliezer Buat Pendukung Usai Divonis 1,5 Tahun: Biar Tuhan Balas Kebaikan Semua Orang. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved