Berita Bali

Dirikan Tiang Provider Tanpa Izin, Gendo Law Office Somasi PT Telkom Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Gendo menuturkan pendirian tiang provider yang dilakukan oleh PT Telkom Indonesia di atas tanah milik kliennya tanpa izin.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
I Wayan Suardana alias Gendo (tengah) ketika menerangkan lokasi didirikannya tiang provider tersebut saat jumpa pers. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Advokat I Wayan Suardana alias Gendo, beserta rekannya yang tergabung dalam Gendo Law Office, mensomasi Dirut PT Telkom Indonesia c.q. EVP Telkom Regional V c.q. GM PT Telkom Wilayah Usaha Telekomunikasi Denpasar.

Somasi yang dilakukan Gendo pada Selasa 4 April 2023 itu, mewakili kliennya atas nama I Gusti Putu Gede Arsana.

Somasi dilakukan lantaran PT Telkom Indonesia, mendirikan tiang provider di atas tanah milik kliennya yang berlokasi di Jalan WR. Supratman, Gang Lilacita Nomor 1, Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut, Gendo menuturkan pendirian tiang provider yang dilakukan oleh PT Telkom Indonesia di atas tanah milik kliennya tanpa izin.

“Kami mengirimkan surat somasi atau peringatan, atau teguran kepada PT Telkom Indonesia, yang mendirikan tiang providernya di tanah hak milik klien kami yang kemudian didirikan tanpa izin,” ungkap Gendo kepada awak media.

Baca juga: Prasarana Pertanian Dialokasikan Rp 6 Miliar di Tabanan, Simak Beritanya

Baca juga: BTB Tak Permasalahkan Wisman Dikenakan Pajak, Gus Agung: Asal Masuknya ke Pemprov Bali

I Wayan Suardana alias Gendo (tengah) ketika menerangkan lokasi didirikannya tiang provider tersebut saat jumpa pers.
I Wayan Suardana alias Gendo (tengah) ketika menerangkan lokasi didirikannya tiang provider tersebut saat jumpa pers. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

Selain tanpa adanya sewa menyewa, kliennya juga merasa dirugikan lantaran kabel tiang provider tersebut melintang dan mengganggu tempat suci kliennya.

“Tanpa sewa menyewa. Kabel melintang mengganggu tempat suci klien kami,” tambahnya.

Somasi yang dilayangkan Gendo Law Office kepada PT Telkom Indonesia pada pokoknya menyatakan, lokasi didirikannya tiang provider tersebut berada di atas tanah kliennya, yang dapat dibuktikan dengan sertifikat hak milik.

Selain itu, pendirian tiang provider tersebut tanpa izin, dan diduga telah berdiri sejak tahun 1996 silam. Hal tersebut pasalnya telah diakui oleh PT Telkom Indonesia, melalui utusannya saat melakukan pertemuan dengan Gendo sebelum melakukan somasi.

Diketahui, Gendo sempat bertemu dengan utusan PT Telkom Indonesia sebanyak dua kali namun tak melahirkan solusi apapun diantara kedua belah pihak.

Kendati telah melakukan somasi, Gendo masih membuka jalur damai kepada PT Telkom Indonesia.

“Pendirian tiang provider itu dilakukan tanpa izin, kami duga dilakukan sejak tahun 96 dan itu sudah diakui oleh PT Telkom dengan perwakilannya waktu kami minta klarifikasi. Kami masih membuka jalur damai,” ungkap Gendo.

I Wayan Suardana alias Gendo (tengah) ketika menerangkan lokasi didirikannya tiang provider tersebut saat jumpa pers.
I Wayan Suardana alias Gendo (tengah) ketika menerangkan lokasi didirikannya tiang provider tersebut saat jumpa pers. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

Atas adanya somasi tersebut, Gendo dan rekannya meminta PT Telkom Indonesia untuk segera merespon selambat-lambatnya pada Kamis 6 April 2023 mendatang.

Di akhir, Gendo mengatakan akan melakukan upaya hukum lainnya jika tetap tak menemukan kesepakatan.

“Tentu saja langkah hukumnya ada perdata, ada pidana. Tentu saja kami akan lakukan langkah hukum,” pungkas I Wayan Suardana alias Gendo kepada awak media.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved