Berita Bali

Dirikan Tiang Provider Tanpa Izin, Gendo Law Office Somasi PT Telkom Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Gendo menuturkan pendirian tiang provider yang dilakukan oleh PT Telkom Indonesia di atas tanah milik kliennya tanpa izin.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
I Wayan Suardana alias Gendo (tengah) ketika menerangkan lokasi didirikannya tiang provider tersebut saat jumpa pers. 

Sementara itu, GM Witel Denpasar Ismono Adi Jatmiko menerangkan, pihaknya baru menerima surat somasi tersebut pada 4 April 2023.

Sehingga, kini pihaknya disebut tengah mempelajari isi somasi yang dilayangkan oleh Gendo Law Office.

“Dapat disampaikan bahwa surat somasi baru saja diterima sore hari ini, Selasa tanggal 4 April 2023 dan saat ini sedang dipelajari oleh unit-unit terkait baik di Kantor Witel maupun Kantor Telkom Regional.”

“Tapi pada prinsipnya Telkom sebagai BUMN tentu patuh pada peraturan perundang-undangan,” ujar Jatmiko sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, dari Heni selaku Staf Sekretariat PT Telkom Wilayah Usaha Telekomunikasi (Witel) Denpasar pada Rabu 5 April 2023.

Lebih lanjut, Jatmiko mengatakan, pihaknya senantiasa menunjukkan itikad baik dengan menghadiri sejumlah undangan dari Gendo Law Office untuk melakukan klarifikasi soal pendirian tiang tersebut.

Namun, pada pertemuan terakhir antara PT Telkom Indonesia dengan Gendo Law Office memang tak menemukan kesepakatan.

Jatmiko menyebut, Gendo Law Office akan melakukan diskusi internal yang nantinya hasil diskusi tersebut akan disampaikan kepada PT Telkom Indonesia.

Namun, hingga surat somasi tersebut diterima PT Telkom, Gendo Law Office masih belum memberikan informasi soal diskusi internal yang dimaksud.

I Wayan Suardana alias Gendo (tengah) ketika menerangkan lokasi didirikannya tiang provider tersebut saat jumpa pers.
I Wayan Suardana alias Gendo (tengah) ketika menerangkan lokasi didirikannya tiang provider tersebut saat jumpa pers. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

“Hingga sampai surat somasi ini kami terima masih belum ada informasi atau hasil diskusi internal dimaksud,” jelas Jatmiko.

Disinggung soal tanggapannya terhadap surat somasi tersebut, Jatmiko mengatakan akan menindaklanjuti dalam sebuah kesempatan sesuai kajian sejumlah unit terkait.

“Selanjutnya, terkait surat somasi yang telah kami terima, akan kami tindak lanjuti dalam kesempatan pertama sesuai dengan hasil kajian dari unit-unit terkait,” pungkas GM Witel Denpasar, Ismono Adi Jatmiko. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved