Berita Bali
Dirikan Tiang Provider Tanpa Izin, Gendo Law Office Somasi PT Telkom Indonesia
Dalam kesempatan tersebut, Gendo menuturkan pendirian tiang provider yang dilakukan oleh PT Telkom Indonesia di atas tanah milik kliennya tanpa izin.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Advokat I Wayan Suardana alias Gendo, beserta rekannya yang tergabung dalam Gendo Law Office, mensomasi Dirut PT Telkom Indonesia c.q. EVP Telkom Regional V c.q. GM PT Telkom Wilayah Usaha Telekomunikasi Denpasar.
Somasi yang dilakukan Gendo pada Selasa 4 April 2023 itu, mewakili kliennya atas nama I Gusti Putu Gede Arsana.
Somasi dilakukan lantaran PT Telkom Indonesia, mendirikan tiang provider di atas tanah milik kliennya yang berlokasi di Jalan WR. Supratman, Gang Lilacita Nomor 1, Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Gendo menuturkan pendirian tiang provider yang dilakukan oleh PT Telkom Indonesia di atas tanah milik kliennya tanpa izin.
“Kami mengirimkan surat somasi atau peringatan, atau teguran kepada PT Telkom Indonesia, yang mendirikan tiang providernya di tanah hak milik klien kami yang kemudian didirikan tanpa izin,” ungkap Gendo kepada awak media.
Baca juga: Prasarana Pertanian Dialokasikan Rp 6 Miliar di Tabanan, Simak Beritanya
Baca juga: BTB Tak Permasalahkan Wisman Dikenakan Pajak, Gus Agung: Asal Masuknya ke Pemprov Bali

Selain tanpa adanya sewa menyewa, kliennya juga merasa dirugikan lantaran kabel tiang provider tersebut melintang dan mengganggu tempat suci kliennya.
“Tanpa sewa menyewa. Kabel melintang mengganggu tempat suci klien kami,” tambahnya.
Somasi yang dilayangkan Gendo Law Office kepada PT Telkom Indonesia pada pokoknya menyatakan, lokasi didirikannya tiang provider tersebut berada di atas tanah kliennya, yang dapat dibuktikan dengan sertifikat hak milik.
Selain itu, pendirian tiang provider tersebut tanpa izin, dan diduga telah berdiri sejak tahun 1996 silam. Hal tersebut pasalnya telah diakui oleh PT Telkom Indonesia, melalui utusannya saat melakukan pertemuan dengan Gendo sebelum melakukan somasi.
Diketahui, Gendo sempat bertemu dengan utusan PT Telkom Indonesia sebanyak dua kali namun tak melahirkan solusi apapun diantara kedua belah pihak.
Kendati telah melakukan somasi, Gendo masih membuka jalur damai kepada PT Telkom Indonesia.
“Pendirian tiang provider itu dilakukan tanpa izin, kami duga dilakukan sejak tahun 96 dan itu sudah diakui oleh PT Telkom dengan perwakilannya waktu kami minta klarifikasi. Kami masih membuka jalur damai,” ungkap Gendo.

Atas adanya somasi tersebut, Gendo dan rekannya meminta PT Telkom Indonesia untuk segera merespon selambat-lambatnya pada Kamis 6 April 2023 mendatang.
Di akhir, Gendo mengatakan akan melakukan upaya hukum lainnya jika tetap tak menemukan kesepakatan.
“Tentu saja langkah hukumnya ada perdata, ada pidana. Tentu saja kami akan lakukan langkah hukum,” pungkas I Wayan Suardana alias Gendo kepada awak media.
Sementara itu, GM Witel Denpasar Ismono Adi Jatmiko menerangkan, pihaknya baru menerima surat somasi tersebut pada 4 April 2023.
Sehingga, kini pihaknya disebut tengah mempelajari isi somasi yang dilayangkan oleh Gendo Law Office.
“Dapat disampaikan bahwa surat somasi baru saja diterima sore hari ini, Selasa tanggal 4 April 2023 dan saat ini sedang dipelajari oleh unit-unit terkait baik di Kantor Witel maupun Kantor Telkom Regional.”
“Tapi pada prinsipnya Telkom sebagai BUMN tentu patuh pada peraturan perundang-undangan,” ujar Jatmiko sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, dari Heni selaku Staf Sekretariat PT Telkom Wilayah Usaha Telekomunikasi (Witel) Denpasar pada Rabu 5 April 2023.
Lebih lanjut, Jatmiko mengatakan, pihaknya senantiasa menunjukkan itikad baik dengan menghadiri sejumlah undangan dari Gendo Law Office untuk melakukan klarifikasi soal pendirian tiang tersebut.
Namun, pada pertemuan terakhir antara PT Telkom Indonesia dengan Gendo Law Office memang tak menemukan kesepakatan.
Jatmiko menyebut, Gendo Law Office akan melakukan diskusi internal yang nantinya hasil diskusi tersebut akan disampaikan kepada PT Telkom Indonesia.
Namun, hingga surat somasi tersebut diterima PT Telkom, Gendo Law Office masih belum memberikan informasi soal diskusi internal yang dimaksud.

“Hingga sampai surat somasi ini kami terima masih belum ada informasi atau hasil diskusi internal dimaksud,” jelas Jatmiko.
Disinggung soal tanggapannya terhadap surat somasi tersebut, Jatmiko mengatakan akan menindaklanjuti dalam sebuah kesempatan sesuai kajian sejumlah unit terkait.
“Selanjutnya, terkait surat somasi yang telah kami terima, akan kami tindak lanjuti dalam kesempatan pertama sesuai dengan hasil kajian dari unit-unit terkait,” pungkas GM Witel Denpasar, Ismono Adi Jatmiko. (*)
PRABOWO Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri, Sekwan Sebut DPRD Bali Belum Ada Rencana Kunker ke LN |
![]() |
---|
Presiden Keluarkan Moratorium, Sekwan DPRD Bali Sebut Belum Ada Rencana Kunker ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dan Pecalang Tuban Kolaborasi Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
6 Berita Bali Hari Ini, Mobil Pemedek Jatuh ke Jurang di Besakih, Anggota DPRD Lakukan WFH |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN! Tim Jurnalis Bali FC Juara Fourfeo Raturu TV Edisi Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.