Berita Klungkung

Geng Motor 'Mafia Denpasar' Resahkan Warga Klungkung! Anggota Geng Kebanyakan Remaja SMP

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian berhasil meringkus 10 orang remaja yang merupakan anggota dari Geng Motor Mafia Denpasar.

Eka Mita Suputra/Tribun Bali
Barang Bukti - Masyarakat di Klungkung diresahkan, dengan kasus pencurian sepeda motor, serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok remaja. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian berhasil meringkus 10 orang remaja yang merupakan anggota dari Geng Motor Mafia Denpasar. Kelompok remaja yang sebagaian besar anak SMP tersebut, bertanggungjawab atas kasus pencurian belasan sepeda motor, di beberapa wilayah di Bali. Serta kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Klungkung. 

Mereka diancam pasal terkait curanmor, yakni 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Termasuk disangkaksn Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara. Lalu para pelalu yang ikut melakukan pengeroyokan dan pencurian dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (mit)

Inzert: Jajaran Polres Klungkung saat menunjukan pengungkapan kasus curanmor dan curat yang tersangkanya merupakan anggota Geng Motor Mafia Denpasar, Senin (15/5/2023). Anggota geng motor tersebut kebanyakan anak SMP.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved