Berita Bali

Pembuang Bayi di Pura Taman Sari Denpasar Ternyata Ortunya, Bapak Bayi Masih Anak di Bawah Umur

Pembuangan bayi di Denpasar, nekat melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran takut dimarahi orangtua.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
freepik
Ilustrasi bayi - Pembuang Bayi di Pura Taman Sari Denpasar Ternyata Ortunya, Bapak Bayi Masih Anak di Bawah Umur 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku pembuangan bayi di sebuah Pura Taman Sari, Sesetan, Denpasar, Bali beberapa waktu lalu akhirnya dibekuk polisi.

Bayi perempuan hanya dengan seutas kain tersebut ditemukan di dalam pura pada Selasa 20 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 Wita.

Bayi itu pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial MALP (19), yang mengaku mendengar suara tangisan bayi di dalam pura.

Ternyata, saksi yang berpura-pura menemukan bayi tersebut adalah pelaku pembuangan bayi, yakni ibu kandung dari bayi.

Baca juga: Update Temuan Kerangka Bayi di Banyumas: Hasil Hubungan Inses Bapak dan Anak, Diduga untuk Ritual

Tak hanya itu, yang mengejutkanya lagi, pelaku pria sekaligus ayah dari bayi tersebut ternyata masih di bawah umur.

Laki-laki tersebut berisnial I Nyoman AWA (16) yang diketahui tinggal di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan.

“Kedua Pelaku mengakui secara bersama-sama melakukan perbuatan membuang atau menelantarkan anak (bayi) tersebut, yang mana bayi tersebut adalah hasil dari hubungan kedua pelaku di luar pernikahan,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa 27 Juni 2023.

Keduanya mengaku nekat melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran takut dimarahi orangtua.

Keduanya berhasil ditangkap di rumah masing-masing setelah aprat kepolisian melakukan penyelidikan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah motor yang digunakan saat mencari tempat untuk membuang bayi oleh para tersangka.

Dan juga terdapat sebuah tas yang berisikan sepaket peralatan bayi, seperti beberapa stel pakaian bayi, sebuah bungkus popok bayi, 2 botol sampo bayi, sebuah botol baby oil dan sebuah sabun bayi.

Kedua pelaku beserta barang bukti pun diboyong ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan.

Belakangan diketahui, MALP baru melahirkan sehari sebelum penemuan bayi tersebut, yakni Senin 19 Juni 2023, pukul 11.00 Wita.

“Melahirkan di Puskesmas BKIA Denpasar Jalan Pulau Buru, yang diantar dan ditemani pelaku I Nyoman AWA,” tutup Sukadi.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved