Berita Bali
Tiga Terdakwa Kasus WNA Pemilik KTP Indonesia Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Tiga terdakwa yang terlibat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dua Warga Negara Asing (WNA)
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga terdakwa yang terlibat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dua Warga Negara Asing (WNA) dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Ketiganya adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung.
Surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut telah dibacakan dalam berkas terpisah oleh tim Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Catur Rianita dkk di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 4 Juli 2023.
Baca juga: Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Menjalani Sidang Dakwaan di PN Denpasar, Ajukan Eksepsi
Dinyatakan dalam surat tuntutan JPU, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sunaryo, SE dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa Catur.
Baca juga: Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Disidang Hari Ini
Tuntutan pidana yang sama juga dilayangkan tim JPU kepada terdakwa I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono.
Menanggapi tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akam dibacakan pada sidang pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, dua WNA yang juga menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan KTP, KK dan Akta Kelahiran Indonesia ini adalah Muhamad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso asal Suriah dan Kryinin Rodion alias Alexandre Nur Rudi dari Ukraina.
Baca juga: Dua Tersangka WNA Pemilik KTP Indonesia Segera Disidangkan
Diungkap dalam surat dakwaan terdakwa Krynin Rodion, berawal dari keinginannya untuk tinggal dan memiliki usaha di Indonesia.
Lalu timbul niat terdakwa untuk membuat KTP Indonesia dan disampaikannya saat bertemu Nur Kasinayati. Nur Kasinayati pun menyanggupi mengurus pembuatan KTP terdakwa.
Bulan Oktober 2022, Nur Kasinayati menghubungi Rizki Amelia dengan maksud meminta bantuan Patari Nur Pujud (oknum aparat yang dilakukan penyidikan dan penuntutan tersendiri) untuk membuatkan KTP.
Baca juga: Dilimpahkan, Lima Tersangka Kasus KTP Ilegal untuk WNA Segera Diadili
Beberapa hari kemudian, Nur Kasinayati mengenalkan terdakwa kepada Patari dan meminta bantuan dibuatkan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi.
KTP itu akan digunakan terdakwa untuk membuka rekening Bank, juga mempermudah usahanya dibidang properti.
Terdakwa dan Nur Kasinayati mengatakan telah menyiapkan uang Rp 31 juta. Meski mengetahui terdakwa adalah WNA, Patari menyanggupi permintaan membuat KTP.
Baca juga: WNA di Denpasar Banyak Jadi Guru dan Konsulat, 473 Bule Punya KTP, Disdukcapil Tarik Kartu Biru
Senin, 31 Oktober 2022, Patari menghubungi dan meminta bantuan Ketut Sudana untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi.
Ketut Sudana pun menyanggupi. Selanjutnya Patari mengirimkan biodata palsu atas nama Alexandre Nur Rudi ke Ketut Sudana untuk dipergunakan dalam pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran.
Bulan Nopember 2022, Nur Kasinayati menyerahkan uang tunai Rp 16 juta ke Patari sebagai uang muka.
Baca juga: Meski Miliki KTP, KPU Bali Pastikan WNA Tak Punya Hak Pilih saat Pemilu di Indonesia
Bulan Nopember 2022, terdakwa melakukan cek iris mata diantar oleh Nur Kasinayati dan Patari di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kota Denpasar dengan menggunakan nama Alexandre Nur Rudi atas arahan Ketut Sudana.
Di sebelah Kantor Dukcapil, Patari menyerahkan uang muka pengurusan KK, KTP dan Akta Kelahiran Rp4 juta ke Ketut Sudana.
Saat itu juga, Ketut Sudana menemui Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Denpasar Selatan untuk meminta bantuan membuat dokumen negara dengan imbalan Rp 1 juta.
Baca juga: 1.385 WNA Punya KTP-el di Badung, Disdukcapil Catat 3 Persen dari Jumlah Penduduk
Wayan Sunaryo menyanggupi permintaan Ketut Sudana. Ketut Sudana lalu menyerahkan biodata palsu dan contoh tanda tangan atas nama Alexandre Nur Rudi. Pula, Ketut Sudana menyerahkan uang tunai Rp 1 juta kepada Wayan Sunaryo.
Singkat cerita, proses pengurusan dokumen itu berjalan.
Bulan Nopember tahun 2022, Ketut Sudana menyerahkan KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Alexandre Nur Rudi kepada Patari.
Terdakwa didampingi Nur Kasinayati lalu menerima dokumen itu dan membayar biaya kekurangan pengurusan Rp15 juta kepada Patari.
Berlanjut, Patari lalu menyerahkan uang Rp 6 juta kepada Ketut Sudana sebagai pelunasan biaya pengurusan. Juga menstrasfer uang Nur Kasinayati Rp4,6 juta. (*)
KAJATI Bali Dijabat Chatarina Muliana, Jaksa Agung Mutasi, 11 Posisi Jabatan Kejaksaan di Bali Juga |
![]() |
---|
Profesor Jimly: Surat Edaran yang Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Patut Diabaikan |
![]() |
---|
PENEGASAN AHY: Tidak Boleh Terjadi Eksploitasi Terhadap Bali Atas Nama Pariwisata |
![]() |
---|
11 Jabatan Kejaksaan di Bali Turut Dimutasi, 5 Kepala Kejaksaan Negeri, Asisten Hingga Kasi Penkum |
![]() |
---|
Polisi Tertibkan Parkir Liar di Sekitar Gedung Parkir Motor Bandara Ngurah Rai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.