Berita Buleleng
Mantan Dosen Cabul di Buleleng Akan Segera Disidang, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Perkara kasus dugaan mantan dosen cabul berinisial PA akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Perkara kasus dugaan mantan dosen cabul berinisial PA akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng tengah menyiapkan administrasi dan dakwaan, sebelum PA akhirnya disidangkan.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Putu Alit Ambara Pidada pada Jumat (4/8) mengatakan, berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polres Buleleng sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (27/7).
Baca juga: Berkas Perkara Mantan Dosen Pelecehan Seksual Dikembalikan, Begini Penjelasan Polres Buleleng
Sehingga PA bersama barang bukti kini telah diserahkan oleh penyidik kepada JPU sejak Senin (31/7).
Saat ini kata Alit, JPU menitipkan PA di Lapas Kelas IIB Singaraja. JPU pun saat ini tengah menyiapkan dakwaan serta berkas administrasi agar perkara dugaan perbuatan cabul ini dapat segera disidangkan di PN Singaraja.
"Targetnya dalam minggu-minggu ini, kasusnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan agar segera disidangkan. Untuk pasal yang disangkakan, nanti akan disebutkan setelah perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, yang jelas menyangkut perbuatan cabulnya," terang Alit.
Baca juga: Berkas Perkara Mantan Dosen Cabul Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng
Diberitakan sebelumnya, PA diduga melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D pada Kamis (4/5).
Modusnya, tersangka yang saat itu berprofesi sebagai dosen pembimbing di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng itu menawarkan diri untuk membantu permasalahan hidup yang dialami oleh D.
Tersangka kemudian mendatangi rumah kos korban di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Baca juga: Oknum Dosen yang Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi di Buleleng Bali Menyesal dan Minta Maaf
Sesampainya di rumah kos tersebut korban dan tersangka duduk bersebelahan. Korban kemudian menceritakan segala permasalahan yang dialami.
Saat korban tengah menceritakan permasalahan itu lah, tiba-tiba muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban.
Ia melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban. Tersangka juga sempat mencium pipi korban.
Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya. Aksi tak senonoh tersangka ini terekam kamera CCTV hingga viral di sosial media. (*)
Empat Anak Punk Asal Pekalongan Diamankan Satpol PP Buleleng |
![]() |
---|
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.