Berita Buleleng
Riko: Ini Kejahatan Luar Biasa! Pencabulan Kakek ke Cucunya, Polisi Curigai 2 Pelaku Lain Terlibat
P2TP2A Buleleng saat ini sedang intens menjalin komunikasi dengan kejaksaan agar bisa menjerat Pekak PD (80) dengan hukuman berat.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menyatakan, kasus pencabulan kakek terhadap cucunya di Buleleng masuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Ini karena pelaku merupakan kakek kandung korban, selain itu kejadian ini juga menyebabkan bocah tersebut terinfeksi penyakit kelamin.
P2TP2A Buleleng saat ini sedang intens menjalin komunikasi dengan kejaksaan agar bisa menjerat Pekak PD (80) dengan hukuman berat.
Baca juga: WNA Cedera Saat Berenang di Pantai Kelingking Nusa Penida Bali, Evakuasi Tim SAR Terkendala Ombak!
Baca juga: Ancaman Satu Keluarga Akan Dibunuh Segera Dilimpahkan ke Polres Buleleng, Simak Kronologi Ceritanya!

"Pasal yang pas 81 tentang Undang-undang Perlindungan Anak ancamannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun. Bisa kena ancaman tambahan karena pelakunya kakek kandung, ancamannya bisa bertambah seperempat. Menyebabkan sampai kena penyakit kelamin juga bisa kena ancaman tambahan lagi," jelas Ketua P2TP2A Buleleng, Riko Wibawa, Jumat (25/8/2023).
Bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng yang menjadi korban persetubuhan oleh kakeknya saat ini telah dievakuasi ke rumah aman. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondisi psikis korban.
Ia mengatakan, kondisi korban saat ini masih labil sehingga belum bisa menceritakan secara utuh terkait kejadian yang menimpa dirinya. Bocah itu dievakuasi ke rumah aman karena pelaku tinggal dalam satu lingkungan keluarga
"Kami tempatkan di rumah aman agar korban tidak bertemu dengan pelaku lain yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Untuk pendampingan psikolog sedang kami agendakan," demikian katanya.
Di samping itu polisi juga menduga ada dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus persetubuhan ini. Selama menjadi pegiat perlindungan anak di Buleleng, Riko menyebut kasus seperti ini hingga menyebabkan korban terinfeksi penyakit kelamin baru kali pertama terjadi di Buleleng.
Kanit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, bocah tersebut disetubuhi lima kali oleh PD, terhitung sejak Galungan atau pada awal Agustus lalu.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku. "Orangtua korban saat itu mungkin sedang sibuk sembahyang sehingga korban disetubuhi di rumah pelaku," demikian ungkapnya, Kamis (24/8/2023).
Kasus ini baru diketahui oleh orangtua korban lantaran bocah tersebut mengalami keputihan fatal. Korban lantas diperiksakan ke salah satu bidan desa hingga akhirnya diketahui bocah tersebut menjadi korban persetubuhan.
"Orangtuanya curiga kok anak sekecil itu sudah mengalami keputihan fatal, sehingga diperiksakan ke bidan. Akhirnya anak itu mengaku telah disetubuhi oleh pelaku," jelas Yulio.
Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng. Polisi melakukan penyelidikan serta visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan penyakit kelamin yang dialami oleh korban.
TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya |
![]() |
---|
TEWAS Ibu & Anak Terpental, Kecelakaan di Buleleng, Sopir Truk Mengantuk Saat Berkendara |
![]() |
---|
Tragis, Laka Maut di Buleleng Bali Renggut Nyawa Ibu dan Anak, Korban Terpental Sopir Truk Kabur |
![]() |
---|
PERJALANAN TERAKHIR Bareng Istri di Buleleng, Wayan Mastri Berpulang Secara Tragis Dihadapan Suami |
![]() |
---|
2 Laka Maut di Buleleng Bali, Pasutri Oleng Saat Nyalip dan Masuk Kolong Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.