Berita Buleleng

Riko: Ini Kejahatan Luar Biasa! Pencabulan Kakek ke Cucunya, Polisi Curigai 2 Pelaku Lain Terlibat

P2TP2A Buleleng saat ini sedang intens menjalin komunikasi dengan kejaksaan agar bisa menjerat Pekak PD (80) dengan hukuman berat.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menyatakan, kasus pencabulan kakek terhadap cucunya di Buleleng masuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Ini karena pelaku merupakan kakek kandung korban, selain itu kejadian ini juga menyebabkan bocah tersebut terinfeksi penyakit kelamin. P2TP2A Buleleng saat ini sedang intens menjalin komunikasi dengan kejaksaan agar bisa menjerat Pekak PD (80) dengan hukuman berat. 

Polisi menangkap pelaku, Selasa (22/8) kemarin dan saat ini, PD telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena korban mengalami penyakit kelamin, Yulio akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Hal ini dilakukan agar pelaku dapat dijerat hukuman berat dengan Pasal 81 Ayat 5, dengan sanksi pidana mati atau seumur hidup. "Karena persetubuhan ini menyebabkan korban mengalami penyakit menular. Kami akan koordinasikan dulu dengan jaksa," ucapnya.

Selain disetubuhi oleh PD, korban juga diduga disetubuhi oleh dua pelaku lainnya. Saat ini polisi pun masih menyelidiki dugaan tersebut. Sementara korban saat ini sedang mendapat atensi psikolog.

"Orangtuanya menduga ada dua pelaku lainnya. Ini masih kami selidiki siapa saja pelaku ini apakah warga di sekitar rumah korban atau masih ada hubungan keluarga juga. Sejauh ini pelaku yang pasti adalah kakek itu (PD) dan sudah kami tetapkan tersangka," tandasnya. 

 

Harus Dihukum Setimpal!

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng Riko Wibawa mengatakan, ia sangat prihatin atas kasus ini. Riko pun berharap pelaku dapat dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

"Bisa dibayangkan anak usia tujuh tahun mendapatkan perlakukan seperti itu dari kakeknya sendiri, sampai terkena penyakit kelamin. Ini sangat memprihatinkan dapat dapat dikategorikan extraordinary crime," demikian tandasnya. (rtu)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved