Berita Bali

Terbukti Edarkan Sabu di Denpasar dan Badung, Divonis Penjara 9 Tahun, Arvi Banding

Terdakwa Arvi Gamala (26) divonis pidana penjara selama 9 tahun. Ia dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Terbukti Edarkan Sabu di Denpasar dan Badung, Divonis Penjara 9 Tahun, Arvi Banding 

Terbukti Edarkan Sabu di Denpasar dan Badung, Divonis Penjara 9 Tahun, Arvi Banding

 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arvi Gamala (26) divonis pidana penjara selama 9 tahun.

Ia dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, karena terbukti mengedarkan sabu.

Arvi sendiri mengedarkan sabu di seputaran wilayah Denpasar dan Badung. 

Baca juga: Usai Ditangkap karena Kepemilikan Sabu, Yogi juga Edarkan Pil Koplo


Sementara itu, atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta, terdakwa Arvi tidak terima.

Ia melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan banding


"Iya, terdakwa Arvi Gamala banding," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Kamis, 7 September 2023.

 

Baca juga: Nekat Simpan Ratusan Gram Sabu Dekat Markas Polisi, Tiga Pelaku Diamankan Polres Gianyar


Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp2 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Oleh majelis hakim, Arvi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 


Atas perbuatannya, Arvi dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini Sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

Baca juga: Peredaran Ekstasi di Bali Meningkat setelah Pandemi, Pengedar Sabu Sasar Cewek-cewek di Lokalisasi


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim turun satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan JPU Ni Nyoman Martini.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Arvi dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Arvi diringkus di seputaran Jalan Mawar, Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca juga: Ditangkap Kuasai Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Dituntut Penjara 10 Tahun

Dua hari sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Yusuf (buron) diminta mengambil paket sabu di seputaran Jalan Nangka Utara, dan terdakwa menyanggupinya. 


Selanjutnya terdakwa berangkat sendirian mengambil paket sabu tersebut.

Setelah berhasil, terdakwa lalu membawa paket sabu itu ke kosnya yang terletak di Jalan Bukit Tunggal, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. 

Baca juga: Diringkus Usai Mengambil Tempelan Sabu, Ketut Selamet Divonis Bui 7 Tahun


Oleh terdakwa sabu seberat 25 gram itu kemudian dipecah menjadi 54 paket dengan berat bervariasi.

Selanjutnya terdakwa menempel beberapa paket sabu di daerah Denpasar dan Badung. Dan sisa sabu yang belum terdakwa tempal sebanyak 24 paket. 


Dari pekerjaan itu, terdakwa dijanjikan upah oleh Yusuf.

Baca juga: Diupah Rp 1 Juta Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Yan Andry Divonis Penjara 9,5 Tahun

Jika 54 sabu itu berhasil ditempel, terdakwa akan menerima upah Rp2 juta. Namun karena belum habis, terdakwa hanya menerima Rp1 juta. 


Terdakwa sendiri ditangkap saat akan menempel paket sabu oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali. Usai diamankan, terdakwa digeledah dan ditemukan 3 paket sabu. Penggeledahan berlanjut ke kamar kos terdakwa. 


Di sana petugas kembali menemukan 1 paket sabu, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan barang bukti terkait lainnya.

Total berat sabu yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisia  dari terdakwa adalah 18,81 gram brutto atau 14,72 gram netto. (*)
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved