Dugaan Pelecehan di Tabanan
Dugaan Pelecehan Seksual di Kamar Kos, Polres Akan Minta Keterangan Jero Dasaran Alit dan Cening
Seorang perempuan berinisial NCK (22) melaorkan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ke polisi dalam dugaan kasus tindak pelecehan seksual
TRIBUN-BALI.COM – Seorang perempuan berinisial NCK (22) melaorkan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ke polisi dalam dugaan kasus tindak pelecehan seksual di sebuah kamar kos.
Merespon laporan itu, Jero Dasaran Alit juga berencana akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik NCK serta akun Instagram yang menyebarkan dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret namanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali, Minggu (24/9), Jro Dasaran Alit dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Tabanan oleh NCK pada Jumat 22 September 2023 malam.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan akan memproses laporan tersebut. Jro Dasaran Alit yang berasal dari Kabupaten Tabanan dikenal sebagai pemuka agama dan motivator yang terbilang masih muda dan cukup terkenal di media sosial.
Sedangkan NCK merupakan perempuan asal Kabupaten Buleleng yang tinggal di sebuah kos di kawasan Kecamatan Kediri, Tabanan.
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratama, memebenarkan adanya laporan tersebut, yang dibuat korban pada Jumat lalu. “Iya betul ada laporan itu,” kata Arung, Minggu (24/9) siang.
Atas laporan ini, Arung menyatakan pihak kepolisian mengagendakan untuk meminta keterangan keduanya.
Namun, belum dapat dipastikan kapan proses pemanggilan untuk pemeriksaan meminta keterangan dilaksanakan. “Lagi dijadwalkan ya,” imbuhnya.

NCK sudah menunjuk pengacara Nyoman Yudara sebagai penasihat hukum usai melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan. Bahkan ada sekitar 15 orang bersama dengan Yudara yang akan mendampingi NCK untuk proses di kepolisian.
“Ya saya sudah mendapatkan surat kuasa hari ini (Minggu 24 September 2023). Dan akan mengawal proses di kepolisian,” ungkapnya kepada Tribun Bali melalui selulernya, kemarin.
Yudara mengungkapkan korban juga sudah menjalani visum dan menyerahkan pakaian dalamnya sebagai barang bukti untuk melengkapi laporan polisi. "Korban sudah menjalani pemeriksaan seharian kemarin, Sabtu (23/9)," tambahnya.
Menyangkut kronologis, Yudara mengatakan kliennya sedang dalam kondisi sakit saat dugaan kasus pelecehan seksual itu terjadi. Ditambahkan, kliennya seorang perantau dan bekerja sebagai pegawai laundry.
Antara NCK dan terlapor disebut sudah berteman di media sosial Instagram. Namun tidak pernah saling menkontak. Nah pada saat itu, sebelum kejadian kliennya dihubungi oleh pelapor.
“Kondisi dari pelapor saat itu sedang sakit maag. Dan itu sudah disampaikan kepada terlapor. Kemudian terlapor mengajak jalan-jalan di sekitaran Cemagi saja. Akhirnya mereka berdua keluar,” katanya.
Saat itu, sambungnya, terlapor mengajak NCK jalan-jalan ke kawasan Cemagi dan sempat ke Pantai Kedungu, di Kecamatan Kediri. Namun, pelapor kembali meminta untuk pulang karena alasan sakit yang dialami saat itu.
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.