Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Diperiksa 3 Jam Dengan 16 Pertanyaan di Polres Tabanan, Ihwal Dugaan Pelecehan Seksual
Barang buktinya disetorkan oleh kliennya pada pemeriksaan awal dan sehari setelah dirinya mendapat surat kuasa dari pelapor.
Jero Dasaran Alit mengatakan hal senada. Saat pemeriksaan itu pihaknya sudah menerangkan yang sebenar-benarnya dan membantah keseluruhan laporan korban. Dirinya juga membantah terkait bahwa adanya hubungan badan antara dirinya seperti di potongan yang ada dalam video klarifikasi sebelumnya.
Padahal, di menit-menit akhir video klarifikasi secara live kemarin, dirinya menjelaskan, tidak ada hubungan badan.
Dirinya hanya mengutip atas apa yang dilakukan korban dengan tuduhan hubungan badan tersebut. “Jadi kalimat hubungan badan itu, adalah apa yang dilaporkan korban kepada polisi yang saya tirukan. Dan di akhir-akhir sudah saya tegaskan, tidak ada hubungan badan,” tegasnya.
Terkait dengan aktivitas keagamaan sebagai pemuka agama atau spiritualis, sambungnya, maka dirinya memang saat ini masih menjalankan sebagai pemuka agama atau melayani umat. Namun, untuk kunjungan keluar kota sebagai bentuk kesadaran hukum beberapa kunjungan dia tunda terlebih dahulu untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung ini.
“Masih melayani. Tapi yang keluar kota saya tunda dulu. Aktivitas masih tetap sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara mengaku, kliennya sudah diperiksa, Sabtu (23/9) seusai melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Tabanan. Dan saat ini tidak ada lagi jadwal pemeriksaan lanjutan. Sedangkan untuk barang bukti juga sudah diserahkan kepada pihak yang berwenang.
“Kondisinya lagi tertekan psikologisnya di rumah sakit. Dan saat ini dikunjungi oleh PPA Provinsi Bali dan psikolog. Dirawat di ruang Isolasi Psikologi RS Nyitdah,” ucapnya, Selasa (26/9).
Menurut Yudara, barang bukti sudah diserahkan pihaknya dan kliennya, Sabtu (23/9) dan Senin (25/9). Barang bukti itu berupa chatting antara NCK dan terlapor dan pakaian dalam NCK yang diduga ada bercak sperma terlapor.
Barang buktinya disetorkan oleh kliennya pada pemeriksaan awal dan sehari setelah dirinya mendapat surat kuasa dari pelapor. “Kami tinggal menunggu hasil lab forensik untuk dugaan adanya sperma di pakaian pelapor,” ungkapnya.
Menurut Yudara, terkait dengan alibi-alibi yang diberikan pelapor, sebaiknya disampaikan kepada penyidik.
Alasannya, ketika mengikuti alur pikiran Jero Dasaran Alit, maka pihaknya dan masyarakat akan dikecohnya dengan alibi-alibinya. “Alibi-alibinya saling bertolak belakang. Biarkan saja alibinya dijadikan pembenaran di pemeriksaan nanti,” tegasnya. (ang)
Dinsos PPA Minta Polisi Jaga Korban
DINAS Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Bali melakukan pendampingan pada terduga korban pelecehan seksual Kadek Dwi Arnata atau yang lebih dikenal dengan Jero Dasaran Alit. PPA juga meminta Polres Tabanan menjaga terduga korban, NCK yang kini dirawat di rumah sakit.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani mengatakan, mulanya pendampingan dilakukan oleh PPA Kabupaten Tabanan. Namun ternyata korban yang berinisial NCK ini membutuhkan psikolog untuk memulihkan kondisi mentalnya.
“Di awal kan memang di Kabupaten/Kota. Jadi PPA dari Kabupaten Tabanan yang mendampingi, tetapi di sana belum ada psikolog. Jadi mereka berkoordinasi dengan kita di Provinsi sehingga turunlah layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi,” kata Aryani, Rabu (27/9).
Dikatakan Aryani, PPA Provinsi sudah datang ke rumah sakit tempat korban dirawat, Selasa (26/9). Kondisi korban belum stabil karena memang dari awal korban sedang sakit maag sehingga korban masih dirawat di rumah sakit saat ini. Sementara itu handphone korban juga sudah dipegang adiknya karena mendapatkan intimidasi.
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.