Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Diperiksa 3 Jam Dengan 16 Pertanyaan di Polres Tabanan, Ihwal Dugaan Pelecehan Seksual
Barang buktinya disetorkan oleh kliennya pada pemeriksaan awal dan sehari setelah dirinya mendapat surat kuasa dari pelapor.
“Kita juga tidak berani memaksa (bertanya kepada korban) karena kondisi korban belum stabil. Jadi sangat tertekan karena langsung masuk pemberitaan media sehingga terguncang juga. Dari awal korban memang masih sakit. Saat kejadian keadaan korban memang kurang sehat sehingga semakin sakit. Jadi belum bisa kita tanyai,” paparnya.
Sementara itu orangtua korban masih mendampingi korban di rumah sakit dan tidak ada informasi yang bisa dikorek dari orangtua maupun adik korban karena kondisi korban yang belum stabil. Pendampingan PPA Provinsi ini akan berlangsung hingga kondisi korban memungkinkan untuk memberikan keterangan. Di awal pendampingan nantinya akan diberikan konseling untuk menguatkan mental.
“Sekarang korban belum bisa bertemu dengan orang karena ketika bertemu dengan orang lain akan semakin tertekan, kata orangtuanya,” bebernya.
Hingga kini Psikolog PPA Provinsi masih melakukan pemantauan, bahkan Aryani meminta terdapat penjagaan dari Polres Tabanan agar korban dan keluarganya betul-betul diamankan dari sisi intimidasi dan interogasi dari pihak yang tidak berkepentingan.
“Artinya dijaga betul. Kalau korban tidak sakit mungkin akan kita bawa ke rumah aman karena lebih aman dan lebih cepat akan pulih mentalnya dan kondisinya si korban. Namun karena korban memerlukan perawatan di rumah sakit sehingga kita akan tunggu kondisinya sampai stabil,” katanya. (sar)
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.