Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Sebut Tak Ada Upaya damai dengan NCK: Kan, Klien Saya Tidak Salah
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan angkat bicara soal upaya damai antara kliennya dengan NCK.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Sebut Tak Ada Upaya damai dengan NCK: Kan, Klien Saya Tidak Salah
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan angkat bicara soal upaya damai antara kliennya dengan NCK.
Agus Mulyawan mengatakan, dirinya mengaku belum mendiskusikan hal itu kepada kliennya, Jero Dasaran Alit.
Namun menurutnya, tak ada upaya damai lantaran Jero Dasaran Alit dinilainya tak bersalah.
“Kita belum sempat merundingkan masalah itu. Kalau dari sisi saya selaku kuasa hukum, kan tidak ada yang perlu didamaikan karena klien saya tidak salah sama sekali,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 28 September 2023.
Agus Mulyawan juga mengaku bingung menjawab soal jalur damai.
Baca juga: Kuasa Hukum NCK Korban Dugaan Pelecehan Tak Tanggapi Bantahan Jero Dasaran Alit, Sebut Berubah-ubah
Sebab, hal itu disebut akan menimbulkan opini bahwa kliennya bersalah dan kemudian meminta damai dengan NCK.
“Makanya kalau ada yang menanyakan itu (upaya damai), kita bingung menjawabnya. Seolah-olah kita salah terus mau damai,” imbuhnya.
Disinggung soal jadwal pemanggilan berikutnya, kuasa hukum Jero Dasaran Alit mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut.

Prediksinya, Jero Dasaran Alit tak akan dipanggil kembali oleh Polres Tabanan.
“Belum (jadwal panggilan berikutnya). Apakah dipanggil atau tidak, saya tidak yakin juga akan dipanggil. Perlu pembuktian mereka dulu dong,” ujarnya.
Di akhir Agus Mulyawan menegaskan, bila kasus dugaan pelecehan seksual itu tak dapat dibuktikan, maka kliennya tak perlu dipanggil kembali.
“Saya kira kalau dia tidak bisa membuktikan, dipanggil untuk apa lagi,” pungkas kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan.
Jero Dasaran Alit Bantah Adanya Persetubuhan
Di sisi lain, Jero Dasaran Alit membantah keseluruhan laporan atas dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada dirinya.
Dirinya juga membantah adanya hubungan badan antara dirinya seperti di potongan yang ada dalam video klarifikasi sebelumnya.
Pade menit akhir video klarifikasi secara live kemarin Rabu 27 September 2023, dirinya menjelaskan bahwa tidak ada hubungan badan, dirinya hanya mengutip atas apa yang dilakukan korban dengan tuduhan hubungan badan tersebut.
“Jadi kalimat hubungan badan itu, adalah apa yang dilaporkan korban kepada polisi yang saya tirukan. Dan di akhir-akhir sudah saya tegaskan tidak ada hubungan badan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit seorang pemuka agama atau spiritualis Tabanan dilaporkan oleh seorang remaja 22 tahun, NCK asal Buleleng, Bali.
Jero Dasaran Alit dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap NCK.
Ia dan kuasa hukumnya pun memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, pada Rabu 27 September 2023 pagi kemarin.
Selama kurang lebih tiga jam, Jero Dasaran Alit didampingi Kuasa Hukumnya memasuki ruangan Unit PPA sekitar pukul 10.00 Wita.
Ia pun sempat menyapa awak media di luar ruangan.
Baca juga: Dua Pelabuhan Marina Dari Bappenas & PT.BTID Bakal Dibangun di Desa Serangan, Ini Kata Pakar Maritim
Dalam panggilan tersebut, Dasaran Alit dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.
Permintaan keterangan atas laporan ke SPKT Polres Tabanan nomor resgistrasi SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, pada Jumat 22 September 2023 lalu. Diperiksa mulai jam 10.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita selesai dan keluar ruangan penyidik.
Kuasa Hukum: Itu Mengada-Ada
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan mengatakan bahwa pihaknya mendampingi Dasaran Alit untuk memenuhi panggilan klarifikasi.
Poin pertama yang bisa disampaikannya ialah pada pemeriksaan itu keterangan kliennya ialah menggambarkan kronologis kejadian.
Seluruh materi pertanyaan ada 16, lebih menyangkut pada kronologis kejadian.
Dirinya pun menerangkan, seluruh tuduhan dalam peristiwa tersebut dibantah.
“Kita membantah semua apa yang dilaporkan oleh korban. Jadi itu mengada-ngada,” ucapnya.
Pihaknya juga menyinggung soal video klarifikasi yang dipotong-potong.
Terkait dengan video klarifikasi awal, sambungnya, sejatinya adalah menanggapi narasi-narasi yang tidak sesuai.
Bahwa pada awalnya, klarifikasi di kantornya ingin menjelaskan dengan benar.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Bantah Adanya Persetubuhan, Kuasa Hukum: Itu Mengada-ada
"Sayangnya, pada saat itu disiarkan secara live di media sosial, dikutip oleh masyarakat dan juga oleh media sosial dipotong dan hanya pada kalimat yang vulgar saja."
“Sehingga seolah-olah klien kami melakukan hal tersebut. Tentang persetubuhan atau adanya sperma dan lain-lain. Padahal pada klarifikasi awal tidak ada yang seperti itu (pengakuan persetubuhan),” ungkapnya.
Melihat kejadian ramainya di media sosial, sambungnya, pihaknya merasa harus mengklarifikasi komen negatif. Sehingga perlu meluruskan dalam bentuk pers rilis seperti kemarin.
Beruntungnya, masyarakat Bali sudah mulai bijak dalam bersikap tidak seperti saat sebelum adanya klarifikasi yang terkesan menyudutkan.
“Rencana ke depan maka pihaknya akan melihat saja. Karena ini baru saja proses awal. Maka kita lihat proses perkembangan kasus, tentu kan bukan pihaknya saja yang diperiksa. Pelapor juga akan diperiksa,” jelasnya.

Terkait dengan laporan balik, sambungnya, pihaknya masih mengikuti kasus saat ini, dan belum melapor balik.
Maka dari itu akan didiskusikan dengan tim dahulu.
Terkait dengan kesepakatan damai, tentu belum sampai pada tahap itu. Meskipun, pihaknya membuka komunikasi akan hal itu. Meskipun belum melakukan langkah itu.
Terkait pelapor yang sakit, ia menuturkan, bahwa dirinya dan tim menyayangkan kejadian ini terjadi hingga berujung laporan polisi.
Berkaca dari pengakuan Jero dan melihat perjalanan kasus ini, maka pihaknya menduga kuat bahwa sebenarnya inisial NCK ini menjadi korban.
Korban yang terprovokasi oleh beberapa orang atau tokoh yang seolah-olah kasus ini benar adanya persetubuhan, padahal tidak ada.
Bahwa sejatinya mengacu pada Pasal 184 KUHAP, sebuah kasus itu membutuhkan keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat.“Nah di awal bukti permulaan itu ada tidak? Tidak. Kalau memang paham hukum sebelum melaporkan itu mempelajari dahulu, bisa tidak kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum? Jangan seolah-olah orang itu diprovokasi, untuk melakukan hal yang sifatnya coba-coba,” keluhnya.
(*)
(Tribun-Bali.com/I Made Ardhiangga Ismayana, Ida Bagus Putu Mahendra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.