Dugaan Pelecehan di Tabanan

Update Kasus Dugaan Pelecehan, Hakim Tolak Praperadilan Jero Dasaran Alit

PN Tabanan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dasaran Alit adalah sah dan berada di ranah hukum atau tidak bertentangan dengan UU.

|
TRIBUN-BALI.COM / Made Ardhiangga Ismayana
Kuasa hukum dan Jero Dasaran Alit usai menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 12 Oktober 2023 pagi ini di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan beberapa waktu lalu. Terbaru, Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata, 22 tahun, selaku pemohon dalam sidang praperadilan di PN Tabanan, Rabu 1 November 2023. 

“Sedangkan, semua tahu bahwa tidak dihadirkan sama sekali di dalam persidangan,” katanya.

“Nah tapi ya sudahlah, itulah hukum ya. Jadi kita menghormati putusan hakim,” paparnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Serahkan 2 Bukti

Laporan Balik Jero Dasaran Alit Ditolak

Sebelumnya, laporan balik yang dibuat oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit terkait kasus pelecehan seksual mendapat penolakan dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Penolakan itu didapat Jero Dasaran Alit saat mendatangi SPKT Polda Bali, pada Rabu 25  Oktober 2023 lalu.

Ia didampingi kuasa hukumnya berniat untuk melaporkan seorang wanita berinisial NCK.

Sebelumnya NCK melaporkan atas dugaan pelecehan seksual di Polres Tabanan yang dalam perkembangannya membuat Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dasar penolakan dari pihak Polda Bali adalah karena minimnya alat bukti  yang hanya berupa percakapan dalam aplikasi perpesanan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan hal tersebut setelah berkoordinasi dengan petugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali.

Disebutkan Kombes Pol Jansen, alat bukti yang dibawa pelapor tidak memenuhi syarat.

"Alat buktinya sangat tidak memenuhi syarat," ucap Jansen.

Sementara itu, Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, melaporkan penolakan laporan dari Polda Bali tersebut ke Propam Pusat, Kompolnas hingga Ombudsman.

"Penolakan laporan karena sedang mengikuti proses Praperadilan ini tidak masuk akal. Tidak ada satupun pasal dan undang yang mengatur. Kami sudah lapor soal ini ke Propam Pusat, Kompolnas, Ombudsman via email dan Propam Bali," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved